Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp 161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

oleh -224 Dilihat
IMG 20260122 WA0009
Capaian ini dihimpun sejak IASC resmi beroperasi pada November 2024, sebagai pusat penanganan terpadu kasus penipuan keuangan digital.

KabarBaik.co — Upaya negara melindungi masyarakat dari kejahatan penipuan digital mulai menunjukkan hasil nyata. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 161 miliar milik 1.070 korban penipuan digital yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Dana tersebut berhasil diselamatkan setelah diblokir dari 14 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan. Capaian ini dihimpun sejak IASC resmi beroperasi pada November 2024, sebagai pusat penanganan terpadu kasus penipuan keuangan digital.

Pengembalian dana dilakukan secara simbolis dalam sebuah acara di Jakarta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertindak sebagai koordinator Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sekaligus pengampu IASC.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan bagian dari komitmen kuat OJK dalam melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan nasional.

“Sinergisitas dan kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” ujar Mahendra, Kamis (22/1).

Ia menekankan pentingnya kewaspadaan dan upaya antisipasi berkelanjutan di tengah pesatnya transformasi digital.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban penipuan yang bersedia melapor dan berbagi pengalaman. Menurutnya, keterbukaan tersebut menjadi pembelajaran penting sekaligus penguat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai kejahatan penipuan digital semakin kompleks, canggih, dan bersifat lintas negara. Karena itu, penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Pengembalian dana korban scam menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” kata Friderica.

Ia mengungkapkan bahwa modus penipuan terus berkembang, mulai dari penipuan belanja daring, investasi bodong, penawaran kerja palsu, hingga love scam yang menyasar sisi emosional korban.

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, menegaskan bahwa penipuan digital merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa. Ini adalah white collar crime dengan modus dan teknis yang sangat canggih,” ujarnya.

Ia menilai penanganan penipuan digital harus dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan oleh seluruh pemangku kepentingan.

OJK dan IASC pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban penipuan digital. Pelaporan yang cepat dinilai sangat menentukan keberhasilan pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban.

Ke depan, penguatan kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital, sekaligus memperkuat rasa aman masyarakat dalam bertransaksi di era ekonomi digital.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.