KabarBaik.co – Sidang kasus narkotika dengan barang bukti fantastis kembali menggemparkan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Terdakwa Muhammad Ihyak alias Iyek, 44, yang kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 30 kilogram, ia hanya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Chandra, Kamis (24/4). Usai mendengar putusan, pria asal Sampang, Madura itu justru terlihat sumringah. Ia tampak lega karena hukuman yang diterimanya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim Slamet Setio Utomo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Iyek terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini sesuai dengan dakwaan kedua, sedangkan dakwaan pertama ia didakwa dengan pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika.
Ia dinyatakan bersalah karena tanpa hak menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti berupa sabu 30 kilogram, dua buah peti kayu dimusnahkan. Sedangkan mobil pikap Gran Max bernomor polisi L 9632 BS dirampas untuk negara. “Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan,” lanjut Slamet.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan ini adalah karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara itu, beberapa hal yang meringankan adalah pengakuan jujur terdakwa, tidak mendapat imbalan besar, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa sabu-sabu yang dimiliki terdakwa tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan menggunakan jasa ekspedisi truk pengangkut sayur. Sosok yang diduga sebagai dalang utama, yakni seseorang bernama Elsang, hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas putusan ini, terdakwa punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau banding,” ucap Slamet Setio Utomo, memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Merespons pernyataan hakim, Iyek tampak berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya. Ia kemudian menyatakan sikap, “Pikir-pikir yang mulia,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo Hafidi. “Kami masih pikir-pikir, dan kami nanti akan melaporkan dulu ke pimpinan untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” ucapnya. (*)