Cabuli Muridnya, Guru di Sidoarjo Dihukum 7,5 Tahun Penjara

oleh -631 Dilihat
IMG 20250123 WA0035
Jalannya persidangan pencabulan oleh oknum guru di Sidoarjo. (Yudha)

KabarBaik.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara untuk oknum Guru sebuah Sekolah Menengah Pertama Negeri di Sidoarjo, Kamis (23/1). Terdakwa dinyatakan secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencabulan pada siswinya yang masih berusia 14 tahun.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Yuli Effendi, Kamis (23/1).

Usai vonis dibacakan, keluarga terdakwa nampak tak berdaya. Sang istri tak bisa lagi membendung air mata hingga nangis sesenggukan di dalam ruang sidang. Sementara orang tua terdakwa, langsung memeluk terdakwa.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejari Sidoarjo, Wahid yang menuntut terdakwa selama 12 tahun kurungan penjara.

Selain harus menjalani hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 miliar, subsidair tiga bulan penjara.

Menurut Majelis hakim yang menyenangkan, hal yang meringankan terdakwa karena tak pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan karena terdakwa merupaka tenaga pendidik, berbelit-belit tak mengakui perbuatannya dan korbannya masih berada di bawah umur.

Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa korban perbuatan terdakwa berjumlah lebih dari satu. Namun demikian yang berani melaporkan kejadian ini hanya satu orang.

Mendengar putusan ini, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Gerry Kiven menanggapi dengan serius. “Klien kami menerima putusan tersebut, kami sebelumnya berharap di bawah tiga tahun,” tuturnya.

Sedangkan pihak JPU, masih akan menunggu arahan dari pimpinan. “Nanti bisa saja banding atau menerima, menunggu keputusan dari pimpinan,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.