KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi mobil siaga 386 desa di Kabupaten Bojonegoro, Rabu (21/8). Tersangka kali ini merupakan kepala desa dari Desa Wotan, Kecamatan Sumberjo, Bojonegoro, bernama Anam Warsito.
Anam Warsito ditetapkan tersangka setelah sebelumnya sempat dua kali mangkir setelah penyidik dari Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Bojonegoro melayangkan surat panggilan untuknya. “Sempat dua kali tidak hadir dari pemanggilan dan alhamdulilah hari ini bisa hadir,” tegas Kasie Pidsus kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman, Rabu (21/8).
Anam Warsito ditetapkan tersangka usai dirinya diperiksa penyidik Pidsus Kejari Bojonegoro selama lima jam. “Hari ini kita kembali mengamankan satu tersangka dugaan korupsi mobil siaga yakni AW yang menjabat sebagai kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberjo,” jelas Aditia.
Menurut Aditia, Anam Warsito ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi kordinator para kades dalam menerima pengembalian uang atau cashback dari pembelian mobil siaga. “Masih belum mengakui, tapi lihat saja di persidangan,” kata Aditia.
Sebelum menjadi kepala desa, Anam Warsito merupaka mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 2014-2019 dari Partai Gerindra. Saat menjabat sebagai anggota DPRD Bojonegoro, Anam dikenal sebagai anggota yang sering mengkritisi kebijakan pemerintah saat itu. Dia juga sempat menjadi inisiator rencana pengembalian mobil siaga ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro beberapa bulan lalu.
Anam dijerat dengan pasal 2, 3, 5 junto pasal 55 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sampai saat ini Tim penyidik dari Kejari Bojonegoro telah menetapkan 5 orang tersangka pada kasus korupsi mobil siaga, yakni empat tersangka dari pihak dealer dan 1 dari pihak penerima barang yakni kepala desa.
“Ini masih berkembang, dan penambahan tersangka masih dimungkinkan, jadi doakan saja ya,” tandas Aditia. (*)






