KabarBaik.co – Tim penyidik Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Rabu (8/1). Tersangka yang memakai baju tahanan melakukan 29 adegan.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran nyata dari kejadian tragis tersebut. Membantu penyidik dalam menemukan fakta serta bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, rekonstruksi melibatkan 29 adegan yang diperagakan tersangka Samsul Arifin (39) bersama para saksi. Adegan dimulai dari persiapan tersangka, seperti menyiapkan pisau, penusukan terhadap korban Tulus Widianto (41), mengganti pakaian, dan akhirnya kembali ke rumahnya.
“Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan fakta yang diperoleh penyidik,” ujar Choirul.
Rekonstruksi tersebut dihadiri delapan orang saksi yang turut memberikan keterangan sesuai fakta kejadian. Berdasarkan hasil rekonstruksi, tidak ditemukan perbedaan antara keterangan tersangka dan saksi dengan bukti yang telah dihimpun penyidik.
“Dari hasil rekonstruksi tidak ditemukan perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang didapatkan oleh penyidik,” jelas Choirul.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini bermula dari dendam lama yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan tiga tahun lalu antara korban Tulus Widianto dan istri pelaku, Samsul Arifin. Pelaku yang merasa terhina memendam dendam selama bertahun-tahun hingga akhirnya menyerang korban dengan pisau pada Senin malam (9/12).
Korban Tulus Widianto tewas setelah mengalami empat luka tusukan di dada dan punggung. Polisi berhasil menangkap tersangka tak lama setelah kejadian dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku mengaku merencanakan pembunuhan tersebut satu minggu sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. (*)









