KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus memperkuat upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian ATR/BPN sejak 2017, Kabupaten Lamongan menargetkan penerbitan 20.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) pada tahun 2026.
Target tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan dalam kegiatan Sosialisasi PTSL yang dibuka langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Selasa (13/1), bertempat di Ruang Airlangga Pemkab Lamongan. Selain penerbitan SHAT, Lamongan juga mendapat target pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 3.310 hektare.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Pak Yes mengajak seluruh camat, kepala desa, dan lurah untuk berperan aktif serta tertib dalam mendukung pelaksanaan PTSL. Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat sertifikat tanah, baik dari sisi yuridis maupun sosial, guna menciptakan rasa aman dan mencegah potensi sengketa lahan.
“Tujuan kita adalah memberikan pemahaman bahwa sertifikat tanah itu sangat penting bagi masyarakat. Sertifikat juga harus disimpan dengan baik. Mari kita laksanakan pendaftaran tanah tahun 2026 dengan sebaik-baiknya. Sosialisasi hari ini menjadi pencerahan agar langkah ke depan dalam PTSL semakin tertata,” ujar Pak Yes.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Agung Basuki, melaporkan capaian kinerja tahun sebelumnya. Pada 2025, Kantah Lamongan berhasil menuntaskan sertifikasi Barang Milik Negara sebanyak empat bidang, serta sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten Lamongan dan tanah wakaf.
Agung menambahkan, pelaksanaan PTSL tahun 2026 akan memiliki mekanisme yang sedikit berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan memperoleh target 20.000 sertifikat PTSL dan pengukuran PBT seluas 3.310 hektare. Untuk pelaksanaannya, SHAT dan PBT akan dilakukan secara terpisah, karena pembiayaan PBT nantinya didukung oleh bantuan dari World Bank,” jelasnya.
Dengan target besar tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan optimistis program PTSL tahun 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.(*)







