KabarBaik.co – Belasan truk pengangkut perangkat sound horeg untuk karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Blitar terpaksa diamankan aparat kepolisian pada Rabu malam (27/8).
Penindakan yang dilakukan Polres Blitar Kota itu karena kendaraan terbukti melanggar aturan, yakni melebihi kapasitas muatan (ODOL) sekaligus digunakan dalam acara yang tidak berizin.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, menyebutkan panitia karnaval sebenarnya sudah diberitahu bahwa kegiatan tidak mendapat rekomendasi dari kepolisian. Meski begitu, acara tetap digelar.
“Kalau tanpa izin resmi, jelas statusnya ilegal. Ditambah lagi truk-truk yang dipakai juga melanggar aturan tata muat barang,” kata Titus, Kamis (28/8).
Tindakan polisi bukan hanya soal dimensi kendaraan. Saat razia berlangsung, ditemukan pula sejumlah pengemudi tidak mengantongi SIM, bahkan ada yang dalam kondisi mabuk. Untuk memastikan, petugas melakukan tes urine acak terhadap sopir dan kru truk.
Razia itu sendiri berawal dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan kegiatan karnaval. Call center Polres menerima laporan, sehingga tim segera bergerak ke lokasi untuk mencegah potensi keributan. “Kami turun berdasarkan pengaduan masyarakat,” tambah Titus.
Hingga Kamis siang, 15 truk tersebut masih ditahan di halaman Mapolres Blitar Kota. Polisi menegaskan kendaraan yang sudah ditilang baru bisa keluar setelah seluruh muatannya dibongkar.
Sementara itu, salah satu sopir berinisial BY mengaku baru kali ini mengalami penindakan semacam ini. Ia berdalih perangkat sound system bernilai mahal tidak mungkin diangkut dengan kendaraan kecil.
“Kalau pickup jelas tidak kuat. Jadi harus truk. Setelah acara biasanya langsung kami bongkar,” ujarnya.(*)