Langgar Aturan Keimigrasian, 23 WN Vietnam di Ternate Dideportasi

oleh -593 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 28 at 4.19.54 PM 1 scaled
23 WN Vietnam di Ternate yang melanggar aturan dideportasi (Istimewa)

KabarBaik.co – Sebanyak 23 WN Vietnam diamankan di Kota Ternate karena menggunakan visa bukan peruntukannya. Atas pelanggaran itu, ke-23 WN Vietnam tersebut segera dideportasi.

“Kasus ini berawal dari informasi Kantor Imigrasi Bau-Bau terkait penangkapan 30 WNA yang akan menuju ke Kota Ternate. Saya langsung perintahkan kepada Imigrasi Ternate untuk melakukan pendalaman,” ujar Kakanwil Imigrasi Maluku Utara Mohammad Ridwan, Senin (28/7).

Ridwan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, Imigrasi Ternate menemukan 9 WN Vietnam di Tiara Inn dan 14 WN Vietnam lain di rumah di Akehuda, Kota Ternate Utara pada Sabtu (26/7).

“Kami berhasil mengamankan 9 WN Vietnam di Tiara Inn dan 14 WN Vietnam di salah satu rumah yang berlokasi di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara yang disewa mereka sebagai tempat tinggal sementara”, kata Ridwan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 WN Vietnam itu, kata Ridwan, mereka mengaku sebagai pemegang Bebas Visa Kunjungan
dengan tujuan wisata. Namun mereka tidak dapat menunjukkan rencana kegiatan wisata. Mereka diketahui juga tidak memiliki cukup bekal untuk tinggal di Indonesia.

“Namun, kami menemukan fakta bahwa keberadaan dan aktifitas 23 WN
Vietnam tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangan,” lanjut Ridwan.

Pemeriksaan selanjutnya menemukan dugaan bahwa 23 WN Vietnam itu menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari negara asal mereka dengan tujuan Australia.

“Mereka diduga menjadi korban TPPO di Vietnam. Mereka diduga akan menuju ke Australia. Ternate hanya tempat transit, mereka nantinya akan berangkat ke Ambon dan lanjut ke Australia,” kata Ridwan.

Ridwan menambahkan puluhan WN Vietnam tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan

“Selasa 29 Juni kami akan melakukan pendeportasian terhadap 23 WNA ini. Deportasi ini diharapkan memberikan efek jera bagi WNA lainya yang mencoba melanggar auran Keimigrasian di Indonesia,” pungkas Ridwan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.