Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Ibu dan Anak Asal Srilanka, Ini Pelanggarannya

Reporter: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP
oleh -61 Dilihat
Ibu dan anak asal Srilanka yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Kantor Imigrasi Kediri melalui seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kembali mendeportasi dua warga negara asal Srilanka. Keduanya adalah seorang ibu berinisial NJMA beserta anaknya berinisial NN yang masih balita

Sang ibu merupakan pemegang izin tinggal terbatas penyatuan keluarga. Ia melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan anaknya melanggar pasal 119 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hingga pada akhirnya sang ibu dideportasi sebab tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anaknya.

Lalu untuk sang anak dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.

Terhadap keduanya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan mengeluarkan surat perintah pendeportasian yang dilaksanakan pada Rabu (8/5) melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang Kantor Imigrasi Kediri laksanakan secara konsisten,” ucapnya, Jumat (10/5).

Denny juga mengharapkan agar semua warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.