KabarBaik.co – Perwali Nomor 37 Tahun 2015 tentang zonasi waktu yang diizinkan berjualan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Dhoho Kota Kediri sudah diterapkan.
Menyikapi hal tersebut, Syamsul Bahri selaku Kepala Satpol PP Kota Kediri membeberkan bahwa tim sudah menyepakati pengaturan jam operasional bagi para PKL di sepanjang Jalan Dhoho, dimulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB.
Pihaknya pun menegaskan akan membantu mengamankan dan mengawal peraturan tersebut. Meski sampai saat ini posko terpadu di Jalan Dhoho masih berdiri.
“Jadi sifatnya persuasif, jadi kalau melewati 8.00 WIBya kita oprak oprak gitu untuk segera meninggalkan lokasi karena toko juga buka. Jadi kan gantian lah jenenge cari rezeki kan seperti itu,” katanya, Rabu (15/1).
Apalagi menurut Samsul, saat ini difokuskan penanganan para PKL di Jalan Dhoho, setelah para sejumlah toko sambat omzetnya jeblok.
“Kalau Jalan Brawijaya kan sudah clear ya, jadi kita fokus ke Jalan Dhoho,” imbuhnya.
Diakui Samsul, selama pelaksanaan peraturan tersebut acapkali ditemukan beberapa pedagang yang masih membandel dengan tetap berjualan diluar jam operasional.
“Untuk pedagang itu biasanya yang namanya orang cari rezeki ya kadang yang mungkin melewati jam operasional karena ada pembeli atau apa gitu. Tapi ya kita tidak represif jadi kita tetap humanis penindakannya. Jadi semua pihak merasa mendapatkan haknya,” tambahnya.
Sedangkan bila dikonfirmasi di ruas jalan lain seperti Jalan Pattimura, ia mengaku belum ada penertiban sebab para PKL tidak terlalu mengganggu atas keberadaan toko. (*)


 
													




