Lantik 69 PPPK, Bupati Mojokerto: Jalankan Amanah, Layani Masyarakat Sepenuh Hati

oleh -240 Dilihat
IMG 6622
Bupati Mojokerto Muhammad AlBarraa menyerahkan SK PPPK. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Bupati Mojokerto Muhammad AlBarraa melantik 69 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pelantikan Tahap II Tahun Anggaran 2024, Selasa (16/9). Ia mengajak seluruh PPPK untuk mensyukuri amanah yang telah diterima serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan semangat pengabdian.

Penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Bupati Mojokerto di Pendopo Graha Maja Tama (GMT). Rinciannya, 25 orang formasi guru, 35 tenaga kesehatan, dan 9 tenaga teknis.

Berdasarkan golongan, mereka terbagi dalam Golongan V sebanyak 9 orang, Golongan VII sebanyak 27 orang, Golongan IX sebanyak 25 orang, dan Golongan X sebanyak 8 orang.

Seluruh PPPK juga mengikuti pembekalan manajemen yang digelar di lokasi yang sama sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman birokrasi.

“Status sebagai PPPK adalah kesempatan emas untuk membuktikan bahwa anda mampu memberikan pelayanan terbaik, menghadirkan inovasi, dan menjadi bagian dari roda penggerak pemerintahan yang melayani rakyat dengan sepenuh hati,” ujar Gus Barraa, sapaan akrabnya.

Ia juga menekankan ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa. Di era transformasi digital, ASN dituntut untuk terus belajar, beradaptasi, dan mengembangkan kompetensi agar mampu menjadi aparatur yang profesional dan berintegritas.

“Integritas adalah modal utama yang harus senantiasa dijaga. Ingatlah bahwa gaji dan tunjangan yang Anda terima bersumber dari pajak rakyat. Maka, sudah sepantasnya setiap pekerjaan diniatkan sebagai ibadah dan pengabdian,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata menyampaikan, pelantikan PPPK Tahap II ini telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN yang telah diperbarui,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan petikan SK bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para peserta yang sebelumnya berstatus sebagai tenaga honorer atau kontrak. SK tersebut juga menjadi titik awal dimulainya hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dengan PPPK sesuai jabatan masing-masing.

“Ini bukan hanya soal status, tapi juga awal dari tanggung jawab sebagai aparatur yang melayani masyarakat,” tambahnya.

Anggaran pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025. Selain itu, BKPSDM juga melaporkan bahwa pengusulan PPPK paruh waktu sebanyak 2.982 orang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian PANRB dan kini tengah dalam proses pemberkasan di BKN Kanreg II Surabaya.

“Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh masing-masing peserta dijadwalkan selesai paling lambat tanggal 22 September 2025,” jelas Tatang.

Di akhir laporannya, Tatang berharap para PPPK yang telah dilantik dapat menjadi bagian dari birokrasi yang bersih, melayani, dan mampu menjawab tantangan zaman dengan semangat inovasi dan pengabdian.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.