KabarBaik.co – Warga Binaan Lapas Banyuwangi kini tidak lagi menggunakan uang tunai sebagai alat transaksi. Sebagai gantinya Lapas Banyuwangi menyediakan rekening serta kartu ATM dari salah satu bank sebagai media penyimpanan.
Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi mengatakan pembatasan penggunaan uang tunai bertujuan untuk mencegah berbagai pelanggaran yang kerap terjadi akibat penggunaan uang tunai, seperti pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga potensi praktik judi di kalangan warga binaan.
“Dengan transaksi non-tunai, kami bisa meminimalisir penyalahgunaan uang dan meningkatkan pengawasan keuangan yang dilakukan warga binaan,” kata Mukafi.
Pembuatan rekening serta ATM ini terwujud berkat kerjasama antara Lapas dengan Bank BRI. Uang warga binaan nantinya disimpan di rekening itu.
Mendatang, seluruh transaksi di kantin dan koperasi Lapas Banyuwangi akan dilakukan secara non-tunai menggunakan kartu ATM yang telah dibagikan. Namun, untuk mencegah penyalahgunaan, rekening tersebut memiliki batasan fungsi.
“Warga binaan hanya dapat menggunakan dana untuk belanja di kantin Lapas dan menerima transfer dari keluarga. Mereka tidak bisa melakukan transfer keluar kecuali untuk keperluan pembelanjaan di koperasi,” terangnya.
Selain itu, sebagai bentuk pengendalian, buku tabungan warga binaan akan disimpan oleh pihak Lapas, sementara kartu ATM diberikan kepada pemiliknya. Rekening tersebut juga akan difungsikan sebagai media pembayaran premi bagi warga binaan yang menghasilkan produk yang bernilai jual.
“Buku tabungan akan kami serahkan ketika warga binaan yang bersangkutan telah bebas,” ungkapnya.
Mukaffi menegaskan bahwa pengawasan terhadap rekening warga binaan akan dilaksanakan dengan maksimal. Pihaknya secara intensif melakukan koordinasi dengan Polresta Banyuwangi dan Bank BRI untuk mencegah dan mendeteksi adanya transaksi mencurigakan pada rekening warga binaan.
“Tentu kami akan melakukan pengawasan yang sangat ketat untuk menutup celah penyalahgunaan rekening,” tegasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memberantas pungli dan meningkatkan transparansi keuangan di lingkungan Lapas.
“Kami telah menegaskan bahwa setiap layanan yang kami berikan kepada warga binaan tidak dipungut biaya atau gratis,” pungkasnya.(*)






