KabarBaik.co, Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 570 butir pil Double L serta lima paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,10 gram.
Barang bukti tersebut diamankan dari seorang pria berinisial KR, 31, warga Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Trikuncoro mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Dusun Jogoroto. Wilayah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Setelah memastikan target berada di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan. Tersangka ini memang sudah masuk dalam target operasi Satresnarkoba Polres Jombang,” kata Bowo, Jumat (27/2).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang telah dikemas dalam paket-paket kecil dan diduga siap diedarkan.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain lima paket sabu dengan berat kotor 1,10 gram, dua pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat masing-masing 1,46 gram dan 1,48 gram, serta 570 butir pil Double L yang dikemas dalam 10 plastik klip dengan jumlah bervariasi, mulai 10 hingga 100 butir per plastik,” ujar Bowo.
Akibat perbuatannya, KR kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Ia terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Bowo. (*)








