LBH Peradi Gelar Sosialisasi Keimigrasian di Pasuruan, Sebut E-Paspor Mempermudah Pemilik

oleh -188 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 10 at 14.32.36
Kegiatan sosialisasi keimigrasian yang dilaksanakan LBH Peradi. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya menggelar sosialisasi keimigrasian. Program tersebut merupakan bidang kegiatan yang dimiliki lembaga dalam pendampingan kepada masyarakat dan perusahaan yang bergerak dalam pekerja asing dan luar negeri.

Dalam kegiatan ini LBH Peradi Malang Raya menggandeng Kantor Imigrasi Kelas l-A Malang Raya, dengan memberikan pemahaman dalam pengurusan paspor dan fungsi-fungsinya untuk keperluan admnistrasi dalam kunjungan ke luar negeri. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Assect Kota Pasuruan ini mengajak para pengusaha dan biro wisata luar negeri, agar bisa menyampaikan kepada perusahaan masing-masing tentang fungsi paspor.

Ketua pelaksana kegiatan, Erwin Indra Prasetya menyampaikan, kegiatan ini merupakan bidang yang ada di LBH Peradi dengan memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat. “Ini merupakan kegiatan yang ada di dalam program LBH Peradi, dimana banyak permasalahan tentang pekerja asing dan luar negeri maka perlu sosialisasi keimigrasian,” kata Erwin, Kamis (10/7).

Menurut Erwin, saat ini paspor yang sebelumnya berupa buku akan segera digantikan dengan elektronik paspor (E-Paspor) untuk mempermudah penggunaan di luar negeri. “Ada regulasi baru pergantian paspor biasa ke e-Paspor yang fungsinya lebih bisa diterima di negara-negara luar,” jelasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas l-A Malang Raya, Anggoro Widjanarko menyampaikan, saat ini sudah mulai diberlakukan e-Paspor di negara-negara maju. Karena itu, perlu penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang sering bepergian ke luar negeri. “E-Paspor mulai diberlakukan di negara-negara maju, maka perlu pengganti paspor biasa ke e-Paspor, untuk mempermudah administrasi dan data pribadi,” kata Anggoro.

Selain itu, Anggoro menjelaskan bahwa saat ini untuk e-Paspor masa berlakunya lebih panjang yaitu 5 tahun dan 10 tahun. Sehingga pemilik e-Paspor tidak bolak balik mengurusnya. “E-Paspor saat ini mempermudah pemiliknya tidak bolak-balik mengurus perpanjangan, karena masa berlaku bisa 10 tahun sekali,” tutup Anggoro. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.