KabarBaik.co – Menanggapi persoalan gaji pegawai non ASN di Jember yang belum ada kejelasaan hingga saat ini, Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto mendesak agar Pemkab segera mengambil langkah agar honorer bisa menerima haknya.
Widarto mengatakan, pascaterbitnya surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan tanggal 14 Februari 2025 dengan nomor 900.1.1/664/Keuda. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) dan pegawai honorer.
Melalui Surat Edaran (SE) itu, pemerintah daerah (pemda) tidak lagi memiliki celah untuk menunda atau menghindari kewajiban membayar gaji PPPK dan honorer.
“SE yang keluar itu sudah jelas ada cara untuk mencairkan dan harus menjadi perhatian Pemkab Jember. Sehingga nasib dari seluruh tenaga Non ASN di Jember bisa mendapat kepastian,” kata Widarto, Jumat (21/2).
Ia menyampaikan, beberapa waktu lalu memang ada keraguan dari Pemkab untuk mencairkan gaji honorer.
“Karena adanya surat Kemenpan RB hanya perintah menganggarkan. Tapi tidak perintah bayar. Sekarang sudah keluar surat (SE) dari Kemendagri soal itu. Bahwa menyuruh untuk membayarkan juga soal gajinya teman-teman non-ASN. Maka ini harus disegerakan,” jelasnya.
Legislator PDI Perjuangan itu menilai, dengan terbitanya SE tersebut kepastian gaji honorer Jember sudah jelas.
“Untuk siapa? Ya untuk mereka non ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 atau sedang mengikuti seleksi tahap 2, baik mereka yang diumumkan diterima di tahap 1 atau yang tidak diterima. Artinya yang berpotensi nanti dijadikan PPPK paruh waktu,” jelasnya.
“Selain itu, bagi yang bisa mengikuti seleksi P3K baik tahap 1 maupun 2 baik yang diterima ataupun yang tidak diterima atau yang tahap 2 masih berproses ini, sebaiknya honornya segera dicairkan,” tambah Widarto. (*)