KabarBaik.co – Seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan dikabarkan tidak bisa melakukan proses klaim dan pemulangan. Diduga, ada kendala administratif saat menjalani perawatan di RSD dr Soebandi Jember.
Hal itu mendapat sorotan dari Legislator PDI Perjuangan Jember, Edi Cahyo Purnomo. Pria yang akrab disapa Ipung itu mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga terkait persoalan tersebut.
“Jadi sebagai anggota DPRD saya memang dapat laporan masalah ini, mereka mengalami kesulitan saat ingin pulang dari rumah sakit. Laporan yang kami terima, pasien sebenarnya memiliki BPJS aktif, namun terdapat perbedaan data antara NIK BPJS dan data kependudukan,” kata Ipung, Kamis (27/2).
Ipung menjelaskan, ketidaksesuaian data tersebut membuat proses klaim biaya perawatan tidak dapat diproses sehingga pasien tertahan di rumah sakit meskipun telah dinyatakan boleh pulang.
“Kami juga sudah konfirmasi ke BPJS Kesehatan, tapi hingga saat ini masalah tersebut belum terselesaikan. Pasien masih harus menunggu hingga data diperbaiki,” ungkapnya.
“Kendala seperti ini bukan kasus pertama. Ada banyak masyarakat kurang mampu yang mengalami hal serupa, sehingga pelayanan kesehatan mereka terhambat,” tambah anggota komisi C tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta BPJS dan Dinas Kependudukan segera menindaklanjuti persoalan ini agar masyarakat tidak terus dirugikan akibat ketidakcocokan data.
“Kami berharap ada koordinasi yang lebih baik antarinstansi agar tidak ada lagi pasien yang tertahan hanya karena masalah administratif,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Direktur Pelayanan dan Keperawatan RSD dr Soebandi, Anna Widyassari membenarkan adanya perbedaan data pasien saat diverifikasi di sistem BPJS Kesehatan.
“Pasien dinyatakan tidak aktif oleh BPJS karena data NIK di BPJS berbeda dengan data kependudukan. Kami tidak bisa memproses klaim sebelum ada perbaikan data,” ujar Anna.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit hanya dapat melakukan pelayanan berdasarkan data yang valid di sistem BPJS Kesehatan.
“Sedangkan untuk perbaikan data sudah menjadi kewenangan BPJS dan instansi terkait. Tapi kami memastikan bahwa pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi,” tutup Anna. (*)