Lembaga Pemantau Independen Nilai Bawaslu Bojonegoro Ceroboh dalam Mengambil Keputusan

oleh -213 Dilihat
WhatsApp Image 2024 11 09 at 15.52.18
Penyampaian ekseminasi BCN terhadap penyelenggara Pilkada Bojonegoro 2024. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Bojonegoro Creative Network (BCN) menyampaikan hasil eksaminasi publik terhadap tiga keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro. Lembaga pemantau independen itu menilai Bawaslu Bojonegoro tidak cermat, ceroboh dalam mengambil Keputusan, dan patut diduga cenderung menguntungkan peserta pemilihan tertentu.

Dalam penyampaian eksaminasi ini dihadiri Koordinator BCN, Abdul Ghoni Asror, dua orang pegiat pemilu, Dian Widodo yang merupakan mantan anggota Bawaslu Bojojegoro, dan Fatkhur Rohman, mantan ketua KPU Bojonegoro. Hadir pula Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi, Muhammad Alfian yang juga mantan anggota Bawaslu Bojonegoro.

Terdapat tiga keputusan Bawaslu Bojonegoro dinilai fenomenal oleh BCN. Pertama, tentang laporan Anwar Sholeh perihal dugaan pidana pemilihan yang ditengarai dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Teguh-Farida. Kedua, keputusan Bawaslu yang menganggap KPU melanggar administrasi, dan ketiga keputusan Bawaslu berkaitan dengan Kades Kabalan.

Selain itu, disikapi pula ihwal Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro 312/PL.02.4-BA/3522/2024 tentang debat masih berlaku dan mengikat semua pihak. Koordinator BCN, Abdul Ghoni Asror, menyampaikan hasil eksaminasinya bahwa tindakan paslon 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati pada debat 19 Oktober lalu terdapat unsur kesengajaan mengacaukan debat.

Eksaminasi tersebut ialah terhadap Putusan Bawaslu Bojonegoro Nomor Register: 06/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024 yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran pidana tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur kesengajaan. Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian.

“Kericuhan saat debat tanggal 19 Oktober lalu itu tidak bisa dilepaskan dari kejadian-kejadian sebelumnya, dimana tim paslon nomor urut 01 sudah melakukan keberatan terhadap format debat yang diatur dalam Berita Acara (BA) KPU Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024,” beber Abdul Ghoni.

“Setelah dilakukan rapat koordinasi di KPU Bojonegoro beberapa kali, namun masih belum mendapatkan kesepakatan, maka KPU Bojonegoro memutuskan melaksanakan debat sesuai BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024,” lanjutnya.

Padahal, lanjut Ghoni, paslon nomor urut 1 dipastikan mengetahui isi dan substansi BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024. “Jadi tindakan yang dilakukan oleh calon wakil bupati atas nama Farida Hidayati dan pasangannya yaitu Teguh Haryono dipastikan terdapat unsur kesengajaan mengacaukan debat,” tegas dia.

Selain itu, kata Ghoni, Bawaslu Bojonegoro hadir di seluruh proses rapat koordinasi debat yang dipastikan mengetahui kronologi penyebab kekacauan pada debat 19 Oktober. “Dengan adanya kejadian tersebut yang mengakibatkan debat pertama tanggal 19 Oktober gagal dan debat kedua tanggal 1 November tidak terlaksana, tidak menutup kemungkinan pelaksanaan debat terbuka calon Bupati dan wakil Bupati akan tidak terlaksana seluruhnya,” imbuhnya.

Menurut Ghoni, kegagalan pelaksanaan debat membuat masyarakat dirugikan karena tidak mendapatkan informasi secara langsung terkait visi, misi dan program kerja calon. “Sehingga proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bojonegoro tercederai oleh tindakan calon nomor urut 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati,” ungkapnya.

Eksaminasi publik kedua yakni tentang pelanggaran administrasi KPU Bojonegoro untuk acara debat publik yang ditetapkan Bawaslu tidak terbukti. Yaitu mengenai Putusan Bawaslu Bojonegoro atas perkara dengan Nomor Register: 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024 tidak jelas menyebutkan objek administrasi KPU Bojonegoro mana yang dinilai melanggar.

“Berita Acara sendiri kan sudah diatur dan diperbolehkan oleh PKPU No. 2 Tahun 2021 pasal 42 yang berbunyi “Berita acara merupakan naskah dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi” sangat jelas dan sah. Hal ini bisa dijadikan dasar hukum pelaksanaan debat kan,” ujarnya mempertanyakan.

Ghoni mengatakan, putusan Bawaslu Bojonegoro yang menyatakan KPU Bojonegoro melanggar administrasi debat publik, tidak ada rekomendasi. Sedangkan ketiadaan rekomendasi membuat KPU Bojonegoro tidak bisa menindaklanjuti. “Sehingga dapat disimpulkan bahwa KPU Bojonegoro sebenarnya tidak melanggar administrasi terkait debat publik dan putusan pelanggaran administrasi terkesan dipaksakan oleh Bawaslu Bojonegoro,” tuturnya.

Sedangkan, eksaminasi yang ketiga, disampaikan Bawaslu Bojonegoro tidak punya kewenangan tentukan pelanggaran kasus dugaan netralitas Kades Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

“Keputusan Bawaslu Bojonegoro yang tertuang dalam temuan Nomor: 01/TM/PB/Kab/ 16. 13/VIII/2024 menyatakan Kades Kabalan TERBUKTI MELANGGAR Pasal 29 huruf b Undang Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa, hal itu melampaui kewenangan Bawaslu. Karena yang berwenang menentukan pelanggaran atau tidak itu adalah atasan Kades langsung (Pj Bupati),” jelas Ghoni.

Apalagi, menurut dia, peristiwa dugaan pelanggaran netralitas Kades Kabalan terjadi sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Dugaan pelanggaran netralitas Kades Kabalan itu terjadi pada tanggal 21 Agustus 2024. Pendaftaran calon Pilkada Bojonegoro baru dibuka mulai 27 Agustus 2024 dan penetapan calon pada 22 September 2024.

Selain itu, menurut Ghoni, penerapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf b yang berbunyi “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu” yang disangkakan tidak tepat. “Hal itu tidaklah tepat dan terkesan dipaksakan oleh Bawaslu Bojonegoro kepada Kades Kabalan,” jelasnya.

Adapun perihal Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro 312/PL.02.4-BA/3522/2024 tentang debat yang dinilai masih berlaku dan mengikat semua pihak, disampaikan oleh Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi, Muhammad Alfian.

 

Ia mengatakan, BA telah sesuai nomenklatur tata naskah perundang-undangan KPU, sesuai Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 yang berbunyi “Berita acara merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi”.

“Berita Acara kesepakatan yang sudah ditandatangani para pihak yaitu KPU, perwakilan masing-masing tim pasangan calon dan juga Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Kesepakatan itu sesuai asas hukum: Pacta sunt servanda yang artinya: kesepakatan itu mengikat para pihak yang membuatnya,” papar alumnus PMII Bojonegoro ini.

Alfian menambahkan, jika ada pihak yang mempunyai tafsir tersendiri dan merasa dirugikan dengan terbitnya BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024 tersebut, ada mekanisme untuk menguji yaitu lewat sengketa proses di Bawaslu atau sengketa tata usaha negara, sesuai yang diatur dalam pasal (142) huruf (b) UU No. 8 Tahun 2015 dan Pasal 153 UU No. 10 Tahun 2016.

“Selama belum ada keputusan yang mencabut BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024 maka BA tersebut masih berlaku,” tegasnya. KPU Bojonegoro, lanjut Alfian, seharusnya menindaklanjuti BA dengan membuat keputusan yang berisi detail jadwal, tempat, lokasi serta waktu dan keputusan tersebut tidak boleh keluar dari format BA yang telah disepakati.

“Berita Acara adalah sebagai tindak lanjut keputusan KPU Nomor 1363 BAB (II) Angka (9) huruf (b) yang memerintahkan dalam penyusunan jadwal harus berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon,” tandasnya.

Dari beberapa kesimpulan eksiminasi terhadap tiga keputusan tersebut, BCN Bojonegoro menilai Bawaslu Bojonegoro tidak cermat, ceroboh dalam mengambil keputusan dan patut diduga cenderung menguntungkan peserta pemilihan tertentu.

“Kami pemantau pemilihan sangat berkepentingan menyampaikan hal ini untuk dapat menjadi bahan koreksi penyelenggara yaitu Bawaslu dan KPU serta sebagai bahan pertimbangan semua pihak agar jalannya pemilihan kepala daerah tidak tercederai oleh ketidakprofesionalan serta ketidaknetralan penyelenggara,” pungkas Alfian. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.