KabarBaik.co – Seorang pria berinisial AM (26), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, berhasil dilumpuhkan anggota Satreskrim Polres Pasuruan, setelah melakukan aksi pengancaman dan pengerusakan rumah warga menggunakan senjata tajam (sajam) dan bahan peledak rakitan (bondet).
Pelaku diamankan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana pada Selasa (11/11) sekitar pukul 12.30 WIB, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo membenarkan bahwa anggotanya menembak pelaku di bagian kaki karena mencoba melarikan diri. “Pelaku kami amankan diluar rumah dan saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terarah,” kata Andy, Rabu (12/11).
Sebelumnya, AM diketahui melakukan dua aksi pelemparan bondet di Desa Sapulante, pada Kamis (6/11) dini hari. Ia melempar bahan peledak rakitan ke rumah dua korban, masing-masing SS (33) dan K (39), hingga menyebabkan kerusakan parah pada bagian atap rumah.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan sebilah celurit setelah melakukan pelemparan. Warga yang ketakutan langsung melapor ke Polsek Pasrepan, hingga akhirnya tiga laporan polisi diterbitkan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku marah dan dendam karena menganggap korban sebagai informan polisi,” terang Kompol Andy.
Ia menyebut pelaku telah lama menjadi perhatian aparat karena sering terlibat dalam tindak kejahatan serupa dan menjadi DPO. Dari hasil pemeriksaan awal, AM merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Mojokerto. Bahkan, ia tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada enam tempat kejadian perkara (TKP) curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain serpihan bondet, pecahan genteng, pecahan asbes, serta sebilah celurit lengkap dengan sarung kulit hitam. Semua barang bukti itu kini diamankan di Mapolres Pasuruan sebagai alat bukti penyidikan.
AM kini mendekam di tahanan Polres Pasuruan setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Porong. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, subsider Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)







