KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Wiwik Tri Haryati, terhadap perkara tuduhan pencemaran nama baik dan undang-undang ITE, Sabtu (12/4). Wiwik sebelumnya melaporkan salah satu media lokal Pasuruan terkait pemberitaan pengondisian tersangka LST pengedar sabu yang diamankan Satreskoba Polres Pasuruan beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan hari ini untuk melengkapi berkas perkara dan pengumpulan bukti-bukti yang dapat melanjutkan proses hukum yang berlaku. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Adimas Firmansyah menyampaikan, proses perkara ini masih dalam pemeriksaan saksi. Apabila bukti-bukti telah dinyatakan lengkap, maka akan ditingkatkan dan diproses ke tahap berikutnya.
“Hari ini mulai melakukan pemeriksaan saksi yaitu pelapor, apabila ditemukan unsur pidana maka proses hukum akan lanjut,” kata Adimas, Sabtu (12/4).
Sementara itu, Wiwik Tri Haryati mengaku bahwa hari ini telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pasuruan. Menurutnya, dia ditanyakan seputar pemberitaan yang menyudutkan dirinya oleh salah satu media online lokal. “Tadi baru diperiksa Satreskrim Polres Pasuruan, ada belasan pertanyaan. Semua tentang berita pengondisian tersangka kasus narkoba,” ucapnya.
Elisa, kuasa hukum Wiwik menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan. Menurutnya, bukti-bukti yang mengarah ke pidana sudah disampaikan kepada penyidik. “Klien kami sudah sampaikan semua kepada penyidik dan bukti-bukti yang ada tuduhan dan pencemaran nama baik tertera semua,” ujar Elisa.
Sebelumnya, perkara ini berbuntut panjang setelah media online lokal memberitakan adanya pengondisian tersangka kasus narkoba. Wiwik dituduh meminta uang Rp 40 juta kepada keluarga tersangka kasus narkoba agar tidak ditahan. (*)








