KabarBaik.co, Batu – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memastikan seluruh pejabat di lingkungan eksekutif telah menuntaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 100 persen menjelang batas akhir 31 Maret 2026.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pejabat yang terlambat menyampaikan laporan tanpa alasan yang jelas. “LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bentuk komitmen integritas. Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi yang terlambat tanpa alasan jelas,” ujar Nurochman usai apel pagi di Balai Kota Among Tani, Senin (30/3).
Ia menyebut, capaian 100 persen ini merupakan hasil percepatan yang dilakukan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pendampingan intensif dari Inspektorat Kota Batu. Sejumlah kendala teknis, seperti kelengkapan dokumen perbankan dan aset, telah berhasil diatasi dalam proses tersebut.
Cak Nur, sapaan akrab Wali Kota, juga menginstruksikan para kepala OPD untuk memastikan seluruh proses verifikasi berjalan tuntas dan akurat, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Kita ingin memberi contoh kepada masyarakat. Transparansi harta kekayaan adalah langkah nyata pencegahan korupsi yang harus dimulai dari jajaran pemerintah sendiri,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Pemkot Batu optimistis dapat mempertahankan predikat kepatuhan pelaporan LHKPN seperti tahun-tahun sebelumnya, sekaligus mendukung penilaian reformasi birokrasi dan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (*)






