Licin! Satu Tahun Buron, Bandit Curanmor Ditangkap saat Nyeruput Kopi di Surabaya

oleh -521 Dilihat
Anggota Polsek Menganti mengamankan Syamsul Arifin.

kabarbaik.co – Berakhir sudah pelarian Syamsul Arifin (47) warga Pabean Cantika, Kota Surabya. Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini akhirnya diringkus polisi, setelah lebih dari setahun persembunyiannya.

Syamsul Arifin masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor di Perum Oma Indah Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik pada November 2022 lalu. Rekannya, M Suwandi terlebih dahulu ditangkap Unit Reskrim Polsek Menganti.

Syamsul pun masih tidak menyangka jika polisi masih terus memantau pergerakannya. Ia diringkus polisi saat asyik nyeruput kopi di rumahnya.

Baca juga:  Pulau Bawean Gresik 10 Kali Diguncang Gempa, 6 Rumah Rusak hingga Lansia Tertimpa Genteng

Penangkapan Syamsul Arifin ini dibenarkan Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah. Roni menjelaskan bahwa ini merupakan pengembangan dari tersangka bernama M Suwandi.

Dari keterangan Suwandi itulah, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku lainnya yaitu Syamsul Arifin ini.

“Kita sudah pantau selama satu tahun,” kata AKP Roni Ismullah, Kamis (11/1/2024).

Upaya polisi meringkus Syamsul Arifin membuahkan hasil setelah anggota Polsek Menganti di-back up Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga:  Blusukan Pondok Pesantren, Satlantas Polres Tanjung Perak Ajak Santri Wani Berbudaya Tertib

Selama ini Syamsul terkenal licin dan memang bersembunyi dari pengejaran polisi.

Ketika mendapat laporan bahwa sudah pulang ke rumah, anggota Polsek Menganti dibantu Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung mengamankannya.

“Pelaku SA berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat itu pelaku sedang santai sembari minum kopi,” tambahnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarana yang digunakan melakukan pencurian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion L 6113 KC.

Baca juga:  Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional, Pangdam Brawijaya Tanam Padi dan Jagung di Gresik

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Menganti,” pungkasnya.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.