KabarBaik.co – Sebanyak lima orang menyandang sebagai status terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/5) lalu. Lima orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank BUMN di Kota Batu.
Kelima pelaku tersebut berinisial JWB (selaku mantri bank), MHCA, AS, NA, dan AZ, yang disebut mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB). Persidangan untuk kelima pelaku dilaksanakan secara daring dan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, yakni Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, Silvana Chairi, Afrid Sundoro Putro, dan Alfadi Hasiholan.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan antara lain, I Made Yuliaoa sebagai hakim ketua, serta Manambus Pasaribu dan Lujianto sebagai hakim anggota. “Para terdakwa didakwa dalam perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,06 miliar lebih,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Kamis (29/5).
Menurut Januar, dugaan korupsi ini terjadi dalam pencairan pinjaman KUR Mikro selama periode 2021 hingga 2023. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4.066.481.674. “Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Juni 2025. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa JWB, serta dari penasihat hukum empat terdakwa lainnya,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)