KabarBaik.co, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai mematangkan langkah konkret untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di sekitar kawasan industri.
Upaya itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik di Hotel Horison GKB, baru-baru ini.
Forum lintas sektor tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Gresik.
Dalam arahannya, Sekda Washil menekankan pentingnya perluasan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri yang berada di lingkungan sekitar perusahaan. Skema ini dinilai krusial seiring tingginya jumlah pekerja informal yang belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pembahasan FGD menyoroti optimalisasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Program Sertakan diposisikan sebagai solusi kolaboratif dengan mendorong keterlibatan aktif perusahaan di wilayah operasionalnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik mengusulkan agar program CSR atau TJSL perusahaan tidak hanya difokuskan pada masyarakat ring 1, tetapi juga menjangkau warga di luar ring 1. Penentuan penerima manfaat diharapkan berbasis data desa dan mengacu pada Desil 1 di masing-masing wilayah.
Sementara itu, Bappeda mengungkapkan bahwa data kriteria masyarakat penerima bantuan pemerintah, termasuk Desil 1, telah tersedia dalam dokumen RPJMD Kabupaten Gresik 2026–2030. Data potensi pekerja rentan tersebut dapat dipadankan dengan aplikasi GresikSoya milik Dinas Sosial agar intervensi kebijakan lebih tepat sasaran.
Tak hanya berhenti pada diskusi, FGD juga merekomendasikan penyusunan draf Surat Edaran tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sekitar perusahaan. Draf tersebut rencananya akan diajukan ke Bagian Hukum Kabupaten Gresik untuk proses lebih lanjut sebagai payung kebijakan.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi, menegaskan bahwa keberhasilan Program Sertakan bergantung pada sinergi lintas sektor.
“Program Sertakan merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja rentan di sekitar perusahaan mendapatkan perlindungan. Dengan dukungan regulasi dan integrasi data, perlindungan bisa lebih luas dan tepat sasaran,” ujarnya dikutip pada Rabu (18/2).
Melalui forum ini, Pemkab Gresik berharap dapat melahirkan kebijakan yang lebih operasional dan berkelanjutan guna memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rentan, terutama yang selama ini berada di sektor informal dan belum terlindungi.(*)







