KabarBaik.co- Setelah melalui berbagai proses dari tahap pemeriksaan hingga penyidikan, perkara pidana kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Salah satu unsur penting yang berpengaruh dalam proses berperkara di pengadilan adalah pelaksanaan persidangan. Persidangan merupakan serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutus perkara oleh Majelis Hakim di dalam maupun di luar gedung Pengadilan termasuk Persidangan secara elektronik. Rangkaian persidangan ini merupakan tahapan yang harus dijalani oleh seseorang yang terjerat perkara pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendapatkan kepastian hukum yang adil baginya.
Yang harus Kamu tahu bahwa jika Kamu terjerat perkara pidana, maka yang berkaitan dengannya akan diadili dengan berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikut Tata urutan sidang Pidana di Pengadilan, sebagai berikut :
- Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum;
- Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
- Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
- Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (Jika bersedia sidang dilanjutkan);
- Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk Penasihat Hukum (PH) oleh Majelis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);
- Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;
- Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (PH) ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;
- Dalam terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;
- Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik);
- Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majlis Hakim;
- Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
- Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh PU (dimulai dari saksi korban);
- Dilanjutkan saksi lainnya;
- Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert);
- Pemeriksaan terhadap terdakwa;
- Tuntutan (requisitoir);
- Pembelaan (pledoi);
- Replik dari PU;
- Duplik
- Putusan oleh Majlis Hakim.
Semoga informasi ini bermanfaat.