Mahasiswi dan Janin Tewas di Kamar Kos, Polres Jember Tetapkan Suami Siri Jadi Tersangka

oleh -1011 Dilihat
IMG 20241023 WA0015
Pers rilis di Mapolres Jember (D. K. Aji).

KabarBaik.co – Polres Jember menetapkan FI, 25 tahun, sebagai tersangka atas kasus penemuan jasad seorang wanita berinisial JA, 24 tahun, dan janin di sebuah kamar kos di Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan bahwa penemuan jasad dan janin itu terjadi pada, Minggu (19/10) lalu.

“Laporan itu sekitar pukul 21.00 WIB, lalu anggota reskrim mendatangi lokasi dan menemukan beberapa bukti-bukti yang ada di TKP,” ujar Bayu saat pers rilis di Malpolres Jember, Rabu (23/10).

Bayu mengungkapkan, setelah melakukan pendalaman soal temuan itu, pihak kepolisian mencurigai bahwa peristiwa tersebut bukanlah peristiwa alami. Namun ada dugaan terjadinya tindak pidana.

“Yang artinya itu bukan keguguran secara alami tapi diduga sengaja digugurkan. Oleh karena itu berdasarkan beberapa petunjuk kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Hasilnya, lanjut Bayu, penyidik menetapkan FI sebagai tersangka dalam kasus tersebut, karena diduga turut serta atas kematian korban.

“Tersangka FI ini tak lain adalah suami siri korban, dari hasil pemeriksaan kedua pasangan ini memang tidak menginginkan kelahiran bayi tersebut. Maka FI sengaja memberikan obat keras bermerk Infitek kepada korban untuk menggugurkan kandungan,” jelas Bayu.

Bayu menjelaskan, fakta yang pertama korban meninggal dunia akibat pendarahan karena memaksakan kelahiran akibat mengkonsumi obat keras yang diberikan oleh FI.

“Obat keras tersebut memang dapat menyebabkan keguguran dan obat ini bereaksi 1 sampai 4 jam setelah dikonsumsi. Jika melihat dari fakta peristiwa tersebut kejadian dilaporkan pada pukul 21.00 namun demikian korban sudah tidak bisa dihubungi ataupun putus komunikasi sejak pukul 11.00 siang,” terang Bayu.

Hal itu juga berdasarkan komunikasi via WhatsApp antara korban dan tersangka, di mana isi chat itu FI menyuruh korban JA untuk mengonsumsi obat-obatan tersebut sejak hari Jumat atau satu hari sebelum kejadian.

“Dari fakta-fakta tersebut kami segera melakukan pemeriksaan dan hasilnya FI kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

“Tersangka FI dan Korban JA sesuai dengan identitas keduanya beralamat di Kabupaten Situbondo,” tambahnya.

Bayu menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan berupa sprei, tas, handphone dan obat-obatan yang diduga dikonsumsi oleh korban.

“Kami kenakan pasal 428 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juncto pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.