KabarBaik.co– Momen Lebaran biasanya banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berlomba-lomba membunyikan petasan. Di kampung-kampung, warga menyebut mercon. Dari kalangan anak-anak, remaja hingga dewasa.
Padahal, selain berpotensi menganggu, petasan juga membahayakan keselamatan. Baik orang lain maupun individu bersangkutan. Termasuk kemungkin dapat merusak atau membakar rumah serta barang-barang lainnya. Sudah banyak kejadian. Termasuk tidak sedikit korban yang terluka hingga meregang nyawa.
Ancaman Hukuman
Untuk diketahui masyarakat, dari data yang dihimpun KabarBaik.co, sebetulnya ada sejumlah aturan tentang bahan peledak/petasan tersebit.
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Pasal 3, menyebutkan bahwa petasan berisikan mesiu yang lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inchi.
Sementara mesiu merupakan merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan.
Lalu, Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951. Pemidanaan pembuatan bahan peledak atau petasan terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun.”
Adapun aturan sanksi pidana terhadap seseorang yang menggunakan bahan peledak/petasan dan menimbulkan kebakaran, yaitu Pasal 187 KUHP. Disebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.