KabarBaik.co – Sidang lanjutan dalam agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan terdakwa Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma berlangsung, Senin (19/1). Majelis hakim PN Bangil menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kedua terdakwa dan memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. “Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Isrin saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Dengan demikian, proses hukum dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” lanjut Isrin.
Hakim juga menegaskan bahwa apabila terdakwa tidak sependapat dengan dakwaan jaksa, maka pembuktiannya dapat dilakukan dalam persidangan. “Jika terdakwa tidak sependapat, silakan dibuktikan dalam persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ainun Naim, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan membuktikan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam perkara tersebut. “Kami akan buktikan dalam persidangan bahwa klien kami justru korban. Aktor utama dalam perusakan makam itu adalah Syaifullah Huda,” ujarnya. (*)







