KabarBaik.co – Anggota DPRD yang maju Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024 diharuskan menanggalkan jabatannya sebagai wakil rakyat. Syarat itu telah disampaikan KPU Kabupaten Pasuruan kepada semua bakal pasangan calon. Termasuk kepada Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori.
Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori yang maju berpasangan pada Pilkada 2024 merupakan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024-2029. Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan Saifuddin mengatakan, keduanya sudah telah mengajukan pengunduran diri dan akan dilaporkan kepada gubernur untuk proses selanjutnya.
“Keduanya telah mengajukan pengunduran diri untuk mengikuti kontestasi pilkada dan berkasnya sudah diterima,” kata Saifuddin, Kamis (12/9).
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yakin mengatakan, terdapat satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang saat ini telah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Berkas persyaratan pengunduran diri keduanya pun telah dilampirkan dan dinyatakan lengkap.
“Semua berkas persyaratan kedua paslon sudah terverifikasi dan dinyatakan lengkap, tinggal penetapan nantinya,” ucap Yakin. Adapun syarat bagi anggota DPRD terpilih yang harus melampirkan pengunduran diri, saat ini proses tersebut sedang dilakukan di DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Untuk prosesnya dilakukan di DPRD Kabupaten Pasuruan dan KPU telah menerima berkas pengunduran diri mereka sebagai syarat verifikasi,” tutup Yakin. (*)









