Maling Motor Asal Madura Babak Belur Dihajar Massa di Gresik, Coba Ganti Baju untuk Kabur

oleh -322 Dilihat
46cee28f 104f 424c 817f aea369015d1f
Tersangka Fauzi diamankan petugas. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Seorang terduga pencuri sepeda motor babak belur dihajar massa usai gagal beraksi di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik. Pelaku seorang pemuda asal Bangkalan, Pulau Madura.

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi pada pada Minggu (26/10) siang. Pelaku hendak membawa kabur motor Honda Scoopy W-4028-FQ milik warga setempat, Subiyono, 47 tahun.

Motor berwarna coklat tersebut diparkir di teras rumah korban tanpa dikunci setir. Peristiwa curanmor itu dibenarkan Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa aksi pelaku diketahui oleh saksi Anang Hermanto yang curiga melihat seorang pria mondar-mandir di sekitar lokasi. Saat pelaku berusaha menggondol motor korban, warga langsung memergoki dan meneriakinya maling.

“Pelaku sempat melarikan diri meninggalkan motor curian, bahkan sempat mengganti baju dari warna hijau menjadi merah agar tidak dikenali. Namun, warga bersama anggota Polsek Menganti yang sedang patroli berhasil mengenali dan mengejarnya,” ujar AKP Dawud, Selasa (28/10).

Dalam pengejaran tersebut, pelaku sempat membuang tas pinggang berisi beberapa mata kunci leter T dan kunci magnet di sekitar area telaga desa. Barang tersebut kemudian ditemukan petugas sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor, STNK, potongan rekaman CCTV, pakaian pelaku, topi hitam, dan tas pinggang kini telah diamankan di Mapolsek Menganti untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku bernama Fauzi, 28 tahun, Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah, Bangkalan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku beraksi seorang diri dengan modus mencari motor yang terparkir di luar rumah tanpa kunci setir. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.