Manfaatkan Kelengahan Korban, 2 Maling Motor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

oleh -168 Dilihat
162ca128 ce9b 4cbf a59a bdce05204156
Dua maling motor yang diamankan Tim Resmob Polresta Mataram. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Merdeka Raya Gang Perjuangan, Lingkungan Pagesangan Baru, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram. Dua terduga pelaku diamankan pada Selasa (13/1) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (8/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Korban, Yuda Pratama, 21, memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi DR-4047-ZN di halaman kos. Saat itu, kondisi stang motor tidak terkunci dan kunci kontak masih tertancap.

Ketika korban masuk ke kamar untuk mengambil helm, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dan membawa kabur sepeda motor. Korban baru menyadari motornya hilang setelah kembali ke luar kamar, lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 23 juta.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/07/I/2026/Resta Mataram/Polda NTB tertanggal 10 Januari 2026, Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial MD, 22, dan S, 28.

MD yang diketahui merupakan residivis ditangkap di wilayah Kelurahan Sweta, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Sementara itu, pelaku S diamankan di rumahnya di Lingkungan Timrah, Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram. Keduanya diketahui merupakan warga Pagesangan Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin, dengan STNK atas nama Samsul Hakim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi dan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra menegaskan, “Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram dalam memberantas kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.”(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.