KabarBaik.co, Mataram – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018–2023, Zulkieflimansyah atau yang akrab disapa Bang Zul, akhirnya angkat bicara terkait kasus penyelenggaraan MXGP Lombok-Sumbawa yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya “Bang Zul Zulkieflimansyah”, ia menjelaskan kronologis munculnya persoalan pembayaran vendor dalam ajang balap motor dunia tersebut.
Bang Zul menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai gubernur, proses penyelenggaraan event internasional itu berjalan lancar, termasuk dalam hal pembayaran kepada para vendor yang terlibat.
“Semuanya berlangsung lancar sampai tahun 2023 ketika saya berhenti jadi gubernur. Event yang tadinya lancar jadi bermasalah pembayaran vendornya bahkan sampai sekarang. Kenapa bisa bermasalah?” tulis Bang Zul dalam unggahannya, seperti dikutip pada Minggu (8/3).
Menurutnya, vendor yang belum menerima pembayaran hingga saat ini bukan disebabkan oleh adanya tindakan korupsi oleh panitia MXGP. Ia menilai persoalan itu muncul karena dana yang dialokasikan untuk pembayaran vendor belum diterima dari panitia kegiatan Motor Cross Lombok Sumbawa.
Bang Zul bahkan menilai pihak panitia MXGP justru menjadi pihak yang paling dirugikan dalam polemik tersebut.
“Ya nggak fair juga sih. Masak panitia MXGP sudah mengusahakan dengan perjuangan panjang dan melelahkan uang Rp 24 miliar, tapi yang menikmati malah Panitia Motor Cross Lombok Sumbawa. Malah bukannya dibantu, tapi jadi bulan-bulanan dan pesakitan seakan-akan panitia MXGP cawe-cawe, makan duit dan berutang pada vendor,” tulisnya.
Bang Zul juga mengusulkan agar Pemerintah Provinsi NTB memfasilitasi pertemuan antara panitia MXGP dan panitia Motor Cross Lombok Sumbawa untuk mencari solusi bersama terkait penyelesaian pembayaran vendor.
“Kalau dibebankan ke panitia MXGP saja rasanya tidak adil. Mereka sudah mengusahakan dana Rp 24 miliar dari pusat, dan ketika masuk ke rekening pemda malah tidak dapat bantuan sama sekali,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Bang Zul juga memaparkan bahwa NTB sebenarnya termasuk daerah yang beruntung karena dipercaya menjadi tuan rumah tiga ajang balap motor dunia, yakni MotoGP Mandalika serta dua seri MXGP Indonesia yang digelar di Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok.
Ia menyebut seluruh biaya penyelenggaraan atau hosting fee event-event tersebut dibantu oleh pemerintah pusat. “Mana ada daerah yang dibantu pemerintah pusat seperti kita di NTB ini,” ujarnya.
Bang Zul kemudian mengurai bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyanggupi bantuan dana sebesar Rp 24 miliar untuk penyelenggaraan MXGP yang digelar secara back to back di Sumbawa dan Lombok.
Namun dana tersebut tidak bisa langsung disalurkan ke pemerintah daerah dan harus melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Menurutnya, proses verifikasi atau due diligence di kementerian tersebut memerlukan waktu cukup lama karena banyaknya event yang harus diverifikasi.
Di sisi lain, jadwal MXGP bersifat internasional sehingga tidak memungkinkan untuk menunggu proses birokrasi yang panjang. Karena itu, panitia MXGP memberanikan diri lebih dahulu menalangi biaya penyelenggaraan dengan berpegang pada surat dukungan dari kementerian terkait.
Permasalahan kemudian muncul setelah adanya aturan yang menyatakan bahwa dana dari Kementerian Keuangan tidak dapat dicairkan untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan. Akibatnya, dana Rp 24 miliar tersebut tidak bisa digunakan untuk membayar hosting fee MXGP.
Sebagai solusi, lanjut Bang Zul, dibuat kesepakatan antara pemerintah daerah NTB dan Kementerian Pariwisata untuk menyelenggarakan event Lomba Motocross Lombok Sumbawa agar dana tersebut memiliki dasar penyaluran ke pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan bahwa saat itu pihak Sandiaga Uno bahkan memanggil pihak Dinas Pariwisata NTB dan Penjabat Gubernur NTB untuk menjelaskan skema tersebut. Pada akhirnya dana Rp 24 miliar tersebut masuk ke rekening Pemprov NTB dan event Motorcross Lombok Sumbawa pun digelar.
Namun kegiatan tersebut kemudian ikut bermasalah dan sempat diperiksa oleh aparat penegak hukum sebelum dilimpahkan ke Inspektorat NTB.
Sementara itu, kasus penyelenggaraan MXGP juga tengah dalam penelusuran Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Dalam proses tersebut, Direktur PT Samota Enduro Gemilang Diaz Rahmah Irhani, selaku perusahaan penyelenggara MXGP Lombok dan Samota tahun 2023 dan 2024 telah menjalani pemeriksaan pada pertengahan Februari lalu.
Selain pihak penyelenggara, sejumlah pihak lain juga ikut dimintai keterangan, termasuk bank daerah yang memberikan dukungan pendanaan serta para vendor yang terlibat dalam pelaksanaan event.
Kasus ini menjadi perhatian karena sejumlah vendor mengaku belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama dalam penyelenggaraan ajang balap motor dunia tersebut.(*)








