Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

oleh -523 Dilihat
Suasana sidang putusan Ari Suryono. (Yudha)

KabarBaik.co – Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Rabu (9/10). Ari dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Sidoarjo. Vonis yang diterimanya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani juga mengenakan denda sebesar Rp 500 juta kepada Ari. “Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 4 bulan penjara,” ujar Sri saat membacakan putusan di hadapan persidangan.

Selain hukuman penjara dan denda, Ari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Jumlah tersebut setara dengan nilai kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya. “Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” tegas hakim.

Vonis yang lebih ringan ini mengundang perhatian pihak KPK. Jaksa KPK, Andry Lesmana, mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut keputusan tersebut bersama timnya. Menurut Andry, tuntutan yang diajukan terhadap Ari seharusnya lebih berat, mengingat besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan terdakwa.

“Putusan ini memang lebih rendah dari tuntutan kami. Namun, sebagian besar fakta yang terungkap di persidangan sudah diambil alih oleh majelis hakim,” ungkap Andry saat dimintai keterangan usai persidangan. Andry menyebutkan pihaknya akan mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.

Kasus korupsi yang melibatkan Ari Suryono bermula dari penyelidikan KPK atas dugaan pemotongan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo. Ari diketahui memotong dana insentif yang seharusnya diterima oleh para pegawai dengan nilai yang signifikan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Di persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dari pegawai BPPD menyatakan bahwa pemotongan dana insentif telah berlangsung selama beberapa tahun. KPK pun berhasil mengungkap skema pemotongan tersebut, yang melibatkan beberapa pejabat internal di BPPD. Selain Ari, mantan bendahara BPPD, Siska Wati, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Dengan vonis ini, Ari Suryono resmi menyandang status terpidana korupsi. Meski mendapatkan hukuman yang lebih ringan, ia masih memiliki kewajiban membayar uang pengganti yang cukup besar, serta ancaman hukuman tambahan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.