Mantan Ketua DPRD Bojonegoro Gugat Pj Bupati dan Mantan Bupati Bojonegoro

Reporter: Shobilul Umam
Editor: Gagah Saputra
oleh -39 Dilihat
Papan nama pasar burung Buanalestari, salah satu Aset Pemkab Bojonegoro yang dilaporkan Mantan ketua DPRD Bojonegoro.

KabarBaik.co – Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto dan Bupati Bojonegoro periode 2018-2023, Anna Mu’awanah digugat ketua DPRD Bojonegoro pereode 1999-2004 Anwar Soleh ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud karena Anna Mu’awanah telah menamai sejumlah aset milik Pemkab Bojonegoro menggunakan namanya, BUANA.

Sedangkan Pj Bupati Adrianto juga menjadi tergugat karena tidak melakukan perubahan nama-nama aset pemerintah tersebut, meskipun ada protes dari warga.

Selain Anwar Soleh, sejumlah mantan anggota DPRD Bojonegoro juga ikut melayangkan gugatan, yakni Supriyadi dan Agus Sutikno, yang merupakan anggota DPRD Bojonegoro periode 1999-2004, serta Julianto, seorang aktivis.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu telah teregister dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2024/PN Bjn. Sidang akan dilaksanakan pada Selasa, 30 April 2024.

Anwar Sholeh mengatakan, ada tiga aset Pemkab Bojonegoro yang menggunakan nama Bupati Bojonegoro periode 2018-2023, Buana. Di antaranya Gedung Bupati Bojonegoro, terletak di Jalan Mas Tumapel bernama Graha Buana sejak 8 April 2023.

Baca juga:  PJ Bupati Bojonegoro Launching Integrasi Layanan Primer dan Lansia Sembada

Kemudian perubahan nama PDAM Bojonegoro menjadi Perumdam Tirta Buana sejak (28/12/2022), dan penamaan aset Pasar Burung Buana Lestari sejak (27/12/2022).

Menurut Anwar, perubahan nama sejumlah aset Pemkab Bojonegoro dengan menggunakan nama Buana bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 3, Pasal 12 ayat (7) dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nama Rupabumi.

“Rupabumi atau nama yang merujuk pada tempat seharusnya memiliki sejarah panjang dan bukan sekadar nama buatan. Jadi harus memiliki historis,” tegas Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999 -2004.

Sementara Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 Anna Mu’awanah, lanjut Anwar, masih hidup sampai sekarang. Namun, ada tiga aset diberikan nama rupabumi dengan nama Buana.

Baca juga:  Petugas Damkarmat Bojonegoro Tetap Senang Meski Tak Rasakan Cuti Bersama Lebaran

Anwar menilai, perubahan nama aset Pemkab Bojonegoro oleh mantan Bupati Anna Mu’awanah, selaku tergugat II, dengan nama Buana ini seolah-olah aset Kabupaten Bojonegoro tersebut adalah miliknya. Apalagi, Pemkab Bojonegoro saat memberikan nama aset tidak melibatkan masyarakat.

Anwar mengungkapkan alasannya melakukan gugatan terhadap Pj Bupati Adriyanto selaku tergugat I. Sebab, pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu sampai saat ini melakukan pembiaran penamaan sejumlah aset Pemkab Bojonegoro yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Para penggugat, kata Anwar, telah meminta Pj Bupati melalui Surat Somasi pada 12 Pebruari 2024, untuk mengubah ketiga nama Rupabumi tersebut. Namun, hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro tidak pernah ada jawaban atau tanggapan yang wajar dan layak dari tergugat I

Baca juga:  Cuti Idul Fitri Usai, ASN Dilarang Bolos saat Jam Aktif Kerja

“Sehingga kedua pejabat tersebut, kami gugat ke PN Bojonegoro, karena perbuatan tergugat I dan tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya, Senin (29/4).

Anwar menambahkan, penamaan sejumlah aset yang tidak sesuai prosedur itu dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat Bojonegoro, daerah/negara karena pendanaan penyelenggaraan nama Rupabumi sebagaimana Pasal 32 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi bersumber dari anggaran daerah dan negara.

Menanggapi gugatan tersebut, Pj Bupati Adrianto memilih tidak berkomentar.

“Maaf, saya tidak komentar ya,” ujarnya ketik dikonfirmasi, kata PJ Adrianto, Senin (29/4).

Sementara itu, Anna Muawanah selaku Bupati Bojonegoro Periode 2019/2023 saat dikonfirmasi via Whatsaap tidak memberikan konfirmasi.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.