KabarBaik.co – Seorang pria inisial PA yang merupakan mantan ketua salah satu partai politik di Kota Batu diduga terlibat dalam kasus home industri produksi minuman keras (miras). PA bahkan diduga telah 7 tahun bertransaksi jual beli miras ilegal yang diproduksi di sebuah rumah semi toko di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Saat penggerebekan, polisi mendapati berbagai alat dan bahan untuk memproduksi minuman berkadar alkohol lebih dari 27 persen yang melebihi batas yang ditetapkan. Polisi mengamankan 255 botol berisi jenis minuman beralkohol dengan berbagai ukuran.
”Terdiri dari 145 botol berkapasitas 4,5 liter, 57 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter,” ujar Kapolres Batu AKBP Andhi Yudha Pranata saat gelar perkara di Mapolres Batu.
Andhi menjelaskan, pihaknya masih melakukan uji lebih lanjut terhadap miras yang dijual untuk memastikan komposisinya. Selain ratusan botol miras, petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi miras tersebut.
Peralatan tersebut meliputi mesin destilasi, mesin pengering, alat daur ulang plastik, gelas ukur, dan alkohol meter yang berfungsi mengukur kadar alkohol dalam minuman.
“Dari temuan di TKP, kami menduga kuat bahwa PA masih aktif dalam produksi minuman keras ilegal ini. Karena petugas juga menemukan bahan-bahan seperti air campuran, ragi, gula, dan perasa buah dalam jumlah besar,” pungkasnya. (*)