Mantan Wabup Banyuwangi Daftar Jalur Independen, Bawa Berkas 2 Pikap tapi Ditolak KPU

Reporter: Ikhwan
Editor: Andika DP
oleh -101 Dilihat
Yusuf (kaos merah) dan Zainuri (kaos hitam berpeci) saat mendaftar ke KPU Banyuwangi sebagai calon kepala daerah jalur independen. (Foto: Ikhwan)

KabarBaik.co – Mantan Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko bertekad maju kembali di Pilkada Banyuwangi 2024. Ia berniat maju sebagai calon bupati (cabup) menggandeng Zainuri sebagai calon wakil bupati (cawabup) lewat jalur independen.

Yusuf dan Zainuri mendatangi Kantor KPU Banyuwangi untuk mendaftar, Minggu (12/5). Bersama relawan, mereka datang membawa dua pikap berisi berkas. Sayangnya, berkas pendaftaran keduanya ditolak KPU. Alasannya tidak sesuai persyaratan.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu Ari Mustofa menjelaskan, pasangan Yusuf-Zainuri tak membawa berkas yang wajib diserahkan ke KPU untuk pendaftaran jalur perorangan.

Ada dua berkas fisik yang harus dibawa pasangan bakal calon kepala daerah. Yakni B-dukungan dan rekapitulasi dukungan. Syarat itu bisa didapat apabila pasangan calon telah menginput data dukungan masyarakat melalui aplikasi Silon.

Baca juga:  Demokrat Kota Kediri Buka Penjaringan Bacawali

Kedua berkas itu tak dibawa oleh Yusuf-Zaenuri. Mereka justru membawa berkas fisik formulir dukungan. Padahal itu bisa dilampirkan secara digital.

“Yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang seharusnya dibawa. Jadi kami tidak bisa memberikan berita acara penerimaan maupun berita acara pengembalian,” kata Ari.

Pihak Yusuf-Zainuri mengaku tak membawa berkas yang disyaratkan sebab kesulitan untuk menginput data formulir dukungan ke aplikasi Silon.

Padahal, berkas yang menjadi syarat itu hanya bisa didapat setelah pasangan bakal calon bupati-wakil bupati perorangan menginput data melalui aplikasi.

Baca juga:  Gus Mujib Gencar Safari Politik Untuk Pemenangan Pilkada Pasuruan

Yusuf mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menginput data dukungan ke aplikasi sebab harus memasukkan alamat email dan nomor telepon pendukung.

“Di situ ada problem. Karena masukan data di sana tidak mungkin. Karena data dukungan itu harus dengan email. Tanpa email tidak bisa masuk,” ujar mantan wakil bupati Banyuwangi dua periode itu.

Dengan kendala itu, Yusuf dan pasangannya berniat mendaftar ke KPU Banyuwangi dengan hanya membawa berkas formulir dukungan secara fisik. Ia datang pada hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perorangan.

Baca juga:  Muncul Nama Lutfil Hakim di Pilgub Jatim, Surokim: Kandidat Nonparpol Punya Keunggulan Kompetitif

Yusuf mengklaim telah mengantongi jumlah dukungan sebanyak 87.210 warga Banyuwangi. “Sesuai dengan syarat. Tapi tetap kami juga punya cadangan,” imbuhnya.

Karena pendaftarannya ditolak, pasangan tersebut mengajukan keberatan ke KPU Banyuwangi. Dari keberatan itu, mereka berharap KPU bisa menerima pendaftaran berdasarkan syarat yang mereka bawa.

KPU Banyuwangi membatasi waktu pendaftaran jalur independen hingga pukul 23.59 WIB. Yusuf-Zainuri dipastikan gagal maju sebagai calon bupati-wakil bupati Banyuwangi apabila tak menyerahkan syarat pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.