KabarBaik.co – Mantan Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko bertekad maju kembali di Pilkada Banyuwangi 2024. Ia berniat maju sebagai calon bupati (cabup) menggandeng Zainuri sebagai calon wakil bupati (cawabup) lewat jalur independen.
Yusuf dan Zainuri mendatangi Kantor KPU Banyuwangi untuk mendaftar, Minggu (12/5). Bersama relawan, mereka datang membawa dua pikap berisi berkas. Sayangnya, berkas pendaftaran keduanya ditolak KPU. Alasannya tidak sesuai persyaratan.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu Ari Mustofa menjelaskan, pasangan Yusuf-Zainuri tak membawa berkas yang wajib diserahkan ke KPU untuk pendaftaran jalur perorangan.
Ada dua berkas fisik yang harus dibawa pasangan bakal calon kepala daerah. Yakni B-dukungan dan rekapitulasi dukungan. Syarat itu bisa didapat apabila pasangan calon telah menginput data dukungan masyarakat melalui aplikasi Silon.
Kedua berkas itu tak dibawa oleh Yusuf-Zaenuri. Mereka justru membawa berkas fisik formulir dukungan. Padahal itu bisa dilampirkan secara digital.
“Yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang seharusnya dibawa. Jadi kami tidak bisa memberikan berita acara penerimaan maupun berita acara pengembalian,” kata Ari.
Pihak Yusuf-Zainuri mengaku tak membawa berkas yang disyaratkan sebab kesulitan untuk menginput data formulir dukungan ke aplikasi Silon.
Padahal, berkas yang menjadi syarat itu hanya bisa didapat setelah pasangan bakal calon bupati-wakil bupati perorangan menginput data melalui aplikasi.
Yusuf mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menginput data dukungan ke aplikasi sebab harus memasukkan alamat email dan nomor telepon pendukung.
“Di situ ada problem. Karena masukan data di sana tidak mungkin. Karena data dukungan itu harus dengan email. Tanpa email tidak bisa masuk,” ujar mantan wakil bupati Banyuwangi dua periode itu.
Dengan kendala itu, Yusuf dan pasangannya berniat mendaftar ke KPU Banyuwangi dengan hanya membawa berkas formulir dukungan secara fisik. Ia datang pada hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perorangan.
Yusuf mengklaim telah mengantongi jumlah dukungan sebanyak 87.210 warga Banyuwangi. “Sesuai dengan syarat. Tapi tetap kami juga punya cadangan,” imbuhnya.
Karena pendaftarannya ditolak, pasangan tersebut mengajukan keberatan ke KPU Banyuwangi. Dari keberatan itu, mereka berharap KPU bisa menerima pendaftaran berdasarkan syarat yang mereka bawa.
KPU Banyuwangi membatasi waktu pendaftaran jalur independen hingga pukul 23.59 WIB. Yusuf-Zainuri dipastikan gagal maju sebagai calon bupati-wakil bupati Banyuwangi apabila tak menyerahkan syarat pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.