KabarBaik.co – Truk bermuatan galian C yang melintas tanpa penutup terpal masih menjadi pemandangan sehari-hari di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Gresik. Tak hanya di kawasan utara seperti jalur Pantura, kondisi serupa juga ditemukan di wilayah selatan, salah satunya di ruas Wringinanom menuju Simpang 4 Legundi.
Fenomena ini turut disorot oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi. Ia meminta kepolisian menindak tegas para pelanggar dan mengandangkan kendaraan yang terbukti melanggar secara terang-terangan.
Politisi PKB itu juga mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik agar memperketat pengawasan, khususnya di titik-titik keluar tambang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Gresik Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah pengawasan sebagai bentuk pencegahan.
“Kami lakukan pengawasan di Tol Cerme setiap pagi, juga pagi dan sore di Ngawen. Selain itu, kami pasang banner imbauan di lokasi galian agar muatan ditutup terpal,” kata Nugro, Rabu (9/7).
Dishub Gresik juga telah melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan para pemilik armada dan memberikan imbauan tertulis kepada pengusaha angkutan. Selain itu, operasi gabungan dengan pihak kepolisian juga telah dilakukan secara berkala.
Namun, Nugroho mengakui bahwa truk tanpa terpal masih banyak dijumpai di lapangan. “Pemandangan seperti itu hampir tiap hari kita temui. Kami tetap berupaya, dan kepolisian pun sudah ikut bergerak. Bahkan DPRD juga pernah mengundang para pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub GresikHartono, menambahkan bahwa pihaknya juga telah memberlakukan penertiban jam operasional untuk angkutan tambang. Jika ditemukan truk yang beroperasi di luar jam atau tanpa penutup terpal, maka kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melintas.
Namun, Hartono menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum. “Langkah yang bisa kami lakukan sudah kami lakukan, namun untuk penindakan, Dishub tidak punya kewenangan,” katanya.
Ke depan, Dishub berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Bupati Gresik. Terkhusus soal masukan dari legislatif yang menyarankan agar melakukan pemantauan dipintu keluar masuk tambang,
Hartono menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan oleh satpol PP. “Pemantau dipintu keluar tambang itu dilakukan oleh Satpol PP sesuai kewenangan pengawasan galian C,” tutupnya.(*)