GRESIK – Sebanyak 19 kepala desa (kades) di Kabupaten Gresik bakal habis masa jabatan pada 12 Desember 2023.
Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan akibat pemilihan kepala desa (pilkades) yang tidak bisa digelar lantaran Pemilu 2024, belasan posisi itu akan diisi Penjabat (PJ) Kades dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Gresik Abu Hassan.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengisian penjabat kades diusulkan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa. Yang pasti, PJ akan diisi dari ASN Pemkab Gresik.
“Ada 19 kepala desa yang habis masa jabatan per 12 Desember ini. 19 itu akan diisi PJ dari ASN Pemkab Gresik. Bisa ASN di kecamatan atau yang lain. Sehingga sekarang, Setda (Sekretariat Daerah) sedang mempersiapkan ASN untuk mengisi posisi – posisi tersebut,” kata Abu Hassan, kemarin.
Pengisian PJ belasan kades ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada Masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2024.
Bahwa penyelenggaraan pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terakhir yang melakukan pilkades antar waktu sebelum tanggal 1 November ini Desa Roomo dan Desa Gedangkulut. Sehingga setelah dua desa tersebut, kepala desa yang habis masa jabatan akan diisi PJ dari ASN,” imbuh mantab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik tersebut.
PJ kades ini akan mengisi kekosongan kepemimpinan yang cukup lama. Sebab, pilkades baru bisa diselenggarakan enam bulan setelah Pemilukada 2024.
“Sesuai jadwal kalau Pilkada 2024 digelar bulan November, maka PJ ini sampai 2025. Sistemnya PJ ini kan enam bulan, setelah itu diperpanjang,” tandasnya.
Untuk diketahui, 19 kades di Kabupaten Gresik yang habis masa jabatan meliputi Desa Tanggulrejo, Pejangganan, Kandangan, Panjunan, Wedoroanom, Boteng, Putatlor, Tulung dan Kepuhklagen.
Kemudian Desa Bunderan, Mriyunan, Bungah, Sukowati, Sidorejo, Tubuwung, Ketapanglor, Karangrejo, Sekapuk dan Daun.(kb04)