KabarBaik.co – Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Kota Batu dengan jumlah korban 15 orang mengalami luka berat dan 4 orang meninggal dunia hingga kini didalami polisi. Hasilnya, bus pariwisata yang mengegerkan publik pada Rabu malam (8/1) itu ternyata tidak memiliki surat izin uji berkala.
Bus pariwisata nomor polisi DK7942GB tersebut merupakan milik PT Nusa Devata Bali Holiday. Masa uji berkalanya sudah habis sejak 15 Desember 2023 lalu. Bus itu membawa 43 pelajar SMK TI Global Badung. Keberadaan bus tersebut di Kota Batu dalam rangka kunjungan industri di beberapa daerah.
Bus membawa para pelajar melakukan kunjungan industri ke Malang, Batu, Jogjakarta, dan Semarang. “Ini (masa berkala bus sudah habis) fakta sementara yang kita dapatkan. Kami terus masih mendalami kejadian ini dengan para ahli,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin usai olah TKP di Pos Batos, Kota Batu, Kamis (9/1).
Dari keterangan awal setelah pemeriksaan usai kejadian semalam, lanjut Komarudin, awalnya sopir tidak mampu mengendalikan rem bus sejak dari Jalan Imam Bonjol. “Dan yang jelas data dari Kementerian Perhubungan bus pariwisata yang naas itu ternyata memiliki surat izin angkut yang telah kadaluarsa sejak 26 April 2020,” tandasnya. (*)






