KabarBaik.co – Aksi protes ratusan pengemudi ojek online (ojol) kembali memanas di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Senin (1/12).
Mereka mendesak pemerintah menghapus zona merah yang selama delapan tahun dianggap menghambat pelayanan kepada pelanggan.
Selain itu, para pengemudi juga meminta kepastian aturan soal biaya parkir yang kerap membebani saat mengambil pesanan.
Koordinator aksi Edwin Agus Suhendra, menegaskan bahwa tuntutan penghapusan zona merah menjadi prioritas utama.
“Kita sebenarnya hanya meminta agar zona merah itu dihilangkan,” ujarnya, Senin (1/12).
Edwin menjelaskan, zona merah paling ketat diberlakukan di kawasan stasiun dan terminal. Selama ini, pengemudi ojol hanya boleh menjemput penumpang di titik yang ditentukan berdasarkan kesepakatan lokal tanpa dasar hukum.
“Misalnya di stasiun, titiknya di depan Satpol PP. Itu hanya perjanjian lokal. Tidak ada legalitasnya,” katanya.
Menurutnya, tuntutan tersebut tidak akan merugikan ojek pangkalan ataupun tukang becak yang sudah lama beroperasi di area terminal.
“Kami hanya masuk kalau sudah dapat orderan. Kami mangkal tetap di luar. Kami tidak mengganggu yang di dalam,” tegasnya.
Keluhan pelanggan juga menjadi alasan kuat desakan perubahan aturan. Banyak pengguna mengeluhkan jarak jemput yang terlalu jauh hingga membatalkan pesanan.
“Pernah di-cancel karena customer capek bawa barang berat tapi disuruh jalan. Ini sering terjadi,” ungkap Edwin.
Zona merah ini, lanjut dia, sudah ada sejak transportasi online masuk Blitar pada 2017. Namun, hingga kini belum ada solusi konkrit.
Sementara itu, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menetapkan zona merah.
“Pemerintah Kota Blitar tidak mengenal zona merah,” tandasnya.
Ia memastikan akan menerbitkan edaran baru terkait tata kelola transportasi agar tidak ada pembatasan bagi layanan online maupun offline.
“Nantinya kami akan membuat edaran terkait tata kelola transportasi agar Semua bebas beroperasi,” pungkasnya.
Massa driver ojol itu ditemui langsung Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin.(*)






