Mayat Pelajar di Kanal Turi Tunggorono Jombang Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan, 3 Pelaku Diringkus

oleh -1257 Dilihat
WhatsApp Image 2025 02 13 at 14.55.43
Tersangka pembunuhan pelajar asal Sumobito Jombang. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang mayat korbannya ditemukan mengapung di Kanal Turi Tunggorono, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Tiga pelaku berhasil diamankan yakni AP, 19, warga Sembung, Perak, Jombang, yang juga pacar korban. Aerta AT, 18 dan LI, 32 keduanya pemuda asal Kunjang, Kediri.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat di wilayah Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh. Tim Reskrim Polres Jombang segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.

kabarbaik lebaran

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, bahwa pada hari Senin (10/2) korban diajak bertemu oleh pacarnya. Setelah itu, korban dibawa ke rumah salah satu pelaku.

“Korban ditinggalkan di rumah tersebut, sementara pelaku utama dan temannya pergi membeli minuman keras,” terang Kapolres Jombang pada Kamis (13/2).

Setelah kembali, pelaku utama dan temannya membawa korban ke sebuah desa.

“Di sana, mereka melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut, yang menyebabkan pendarahan dalam. Hal ini sesuai dengan hasil autopsi,” katanya.

Setelah korban tidak berdaya, ketiga pelaku melakukan pemerkosaan secara bergilir. Kemudian, mereka membawa korban ke sungai dan membuangnya dengan harapan menghilangkan jejak.

“Korban meninggal dunia karena tenggelam, sesuai dengan hasil autopsi. Saat dibuang ke sungai, korban masih hidup, namun dalam kondisi lemah akibat pendarahan dalam perut,” ujar Kapolres Jombang.

Para pelaku juga merampas barang-barang milik korban, yaitu sepeda motor dan telepon genggam. Sepeda motor tersebut telah dijual seharga Rp2.200.000, yang sebagian uangnya telah digunakan oleh para pelaku.

Motif dari kejahatan ini adalah keinginan para pelaku untuk menguasai barang-barang milik korban. Selain itu, mereka juga dipengaruhi oleh alkohol saat melakukan perbuatan keji tersebut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 339, 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 21 tahun,” tegas Ardi Kurniawan.

Sebelumnya, polisi terus menyelidiki kasus penemuan mayat perempuan berinisial PRA (18) di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025). Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka di kening korban yang diduga akibat benda tumpul.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka di bagian kening yang diduga disebabkan oleh benda tumpul. Selain itu, terdapat benturan pada bagian perut yang juga dapat mengakibatkan kematian. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.