KabarBaik.co – Pemkot Kediri terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui pendekatan edukatif ke lapisan masyarakat. Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar di kawasan wisata Goa Selomangleng.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 pemilik warung kelontong dari Kelurahan Campurejo dan Pojok, Kecamatan Mojoroto. Sebelumnya, sosialisasi serupa juga telah digelar di wilayah Kecamatan Kota dan Pesantren.
Dalam sambutannya, Mbak Wali menekankan pentingnya peran para pemilik toko kelontong sebagai garda terdepan dalam menjaga peredaran barang legal di Kota Kediri.
“Toko-toko kelontong panjenengan adalah nadi perekonomian warga. Salah satu kontribusi penting adalah dengan tidak menjual rokok ilegal,” kata Mbak Wali, Selasa (29/7).
Mbak Wali menjelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori rokok ilegal meliputi rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, atau pita cukai bekas. Ia menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga merusak ekosistem persaingan usaha yang sehat.
“Cukai hasil tembakau adalah salah satu sumber utama penerimaan negara. Dana ini kita manfaatkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT untuk mendukung fasilitas kesehatan, bantuan UMKM, hingga infrastruktur jalan,” jelasnya.
Salah satu bukti konkret penggunaan DBHCHT, lanjut Mbak Wali, adalah pembangunan fasilitas di RSUD Gambiran dan RSUD Kilisuci. Menurutnya, inilah hasil nyata dari perputaran ekonomi yang sehat, di mana kontribusi dari rokok legal kembali ke masyarakat.
Namun demikian, tantangan masih cukup besar. Berdasarkan laporan Bea Cukai Kediri, hingga Juni 2025 telah dilakukan 40 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, sebagian besar berupa rokok polos tanpa pita cukai.
“Bahkan pada Operasi Bersama di Mojoroto, 24 Juni lalu, kita temukan 2.020 batang rokok ilegal diperjualbelikan. Belum lagi yang dijual secara online. Ini harus kita lawan bersama,” tegas Mbak Wali.
Ia juga mengingatkan bahwa menjual rokok ilegal melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Warga yang menemukan peredaran rokok ilegal diminta segera melapor ke KPP Bea Cukai Kediri atau Satpol PP.
“Terima kasih atas komitmen panjenengan semua. Mari bersama kita jadikan Kota Kediri sebagai contoh daerah yang patuh hukum dan menjunjung tinggi persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Ardiyatno, Kepala Satpol PP Syamsul Bahri, Camat Mojoroto Bambang Tri, serta narasumber dari Kejaksaan Negeri dan Polres Kediri Kota. (*)