KabarBaik.co, Banyuwangi – Setelah sebelumnya upaya mediasi gagal, gugatan perdata Ressa Risky Rossano terhadap Denada Ayu Tambunan berlanjut.
Saat ini tahapannya telah memasuki sidang pokok perkara yang digelar di Ruang Sidang Garuda, PN Banyuwangi, Rabu (11/2).
Sidang tersebut masuk ke agenda, pembacaan gugatan. Dalam sidang ini baik Ressa maupun Denada tak hadir dalam sidang tersebut. Mereka diwakili kuasa hukum masing-masing.
Namun sidang ini tak berlangsung lama, sebab ada materi gugatan yang perlu dilakukan perbaikan. Karenanya, sidang lanjutan akan digelar pada dua pekan mendatang.
“Kami berdasarkan hasil rapat dengan tim lawyer Ressa, meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk melakukan perbaikan gugatan. Ada materi-materi teknis yang perlu kita perbaiki,” kata Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono.
Firdaus menjelaskan perbaikan gugatan hanya soal hal teknis yaitu perbaikan alamat terlapor dalam berkas gugatan. Selain itu, terdapat juga penambahan surat kuasa baru.
Senada, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengatakan, sidang pembacaan gugatan masih diitunda. Sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan.
“Alasannya bisa ditanyakan ke pihak penggugat. Kami tadi juga ada beberapa permintaan yang sudah kami sampaikan,” kata Iqbal.
Ia mengatakan, Denada telah mengakui bahwa Ressa adalah anak kandungnya. Pengakuan itu disampaikan Denada melalui akun media sosial miliknya pribadi.
“Sejauh ini, Denada kan sudah mengakui semuanya,” ujar Iqbal.
Sekadar informasi, Ressa menggugat Denada secara perdata ke PN Banyuwangi. Ada beberapa gugatan yang disampaikan ke pengadilan, antara lain, pengakuan Ressa sebagai anak kandung Denada dan ganti rugi senilai Rp 7 miliar.






