Melintas di Stasiun Rambipuji-Mangli, KA Logawa Dilempar Batu Hingga Sebabkan Kaca Retak

oleh -261 Dilihat
IMG 20241010 WA0012
Kondisi jendela kaca KA Logawa setelah dilempar bari oleh orang tak dikenal. (Ist/Humas KAI Jember).

KabarBaik.co – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengecam tindakan pelemparan pada Kereta Api (KA) Logawa dari Purwokerto tujuan Jember yang sedang melintas di Stasiun Rambipuji-Mangli

Kejadian pelemparan itu terjadi pada pukul 18.40 WIB, Rabu (9/10). Akibat dari tindakan tersebut kaca pada kereta dengan nomor seri K3 02437 retak.

“KAI Daop 9 Jember sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme pelemparan batu yang terjadi pada KA Logawa, selain merusak sarana kereta api, juga bisa membahayakan penumpang yang berada di dalamnya,” tegas Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).

Cahyo mengatakan, menindaklanjuti laporan dari masinis KA Logawa soal pelemparan itu, tim pengamanan dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) sudah melakukan penyisiran di lokasi yang diduga terjadinya pelemparan.

“Untuk pelaku memang sudah melarikan diri, tapi kami akan terus melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Jika sampai pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal lima belas tahun penjara. Bahkan kalau sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP,” katanya.

Cahyo menambahkan, larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana Pasal 180 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Akibat kejadian itu, KA Logawa yang menggunakan Ekonomi New Generation keluaran terbaru dari PT INKA, KAI mengalami kerugian, bukan hanya kerugian material tetapi juga kerugian operasional karena suku cadang dan perbaikan masih harus menunggu tim dari PT INKA.

“KAI telah melakukan peningkatan kualitas sarana untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat pelanggan kereta api, untuk itu KAI Daop 9 Jember mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut menjaga sarana dan prasarana kereta api,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.