KabarBaik.co – Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah menggelar rapat pleno pembahasan terkait kasus yang menyangkut Edo Yudha Arista, Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging. Hasilnya, menetapkan bahwa laporan dugaan netralitas kades tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal. Ia menyatakan bahwa laporan dugaan Kades Randuharjo Pungging hari ini telah di-register untuk masuk ke tahap penanganan lebih lanjut.
“Hasil pleno memutuskan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Artinya, laporan ini sudah bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Dody, Jumat (25/10).
Namun, ia mengatakan bahwa proses saat ini masih dalam tahap verifikasi. Belum sampai pada penentuan jenis pelanggaran apakah termasuk pelanggaran kode etik, administratif, atau pidana. “Proses masih awal, belum ada penentuan jenis pelanggaran yang terjadi,” tambah Dody.
Sebagai bagian dari mekanisme penanganan pelanggaran Pilkada, Bawaslu melibatkan juga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan untuk pembahasan tahap awal.
Selain itu, dalam waktu tiga hari, Bawaslu akan mengadakan klarifikasi dengan pihak pelapor, terlapor, dan para saksi untuk mengumpulkan keterangan secara rinci kasus ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Aris Fachrudin Asyat menambahkan hari ini rapat pleno bersama Kepolisian dan Kejaksaan untuk mebahas kaitannya dengan peristiwa kejadian, pasal yang dikenakan dan menyusun kajian pelanggarannya.
“Rencananya Bawaslu mulai besok sampai hari Selasa akan melakukan pemanggilan terjadap pihak-pihak untuk melengkapi kajian pelanggaran tersebut,” jelas Aris.
Pihak-pihak yang akan dipanggil, lanjut Aris, pelapor, dua saksi, para ahli dan kuga terlapor. Total yang akan dipanggil kurang lebih ada sekitar 15 orang.
“Selain Pelapor, saksi dan terlapor juga para ahli, meliputi Ahli bahasa, Pidana, IT, dari Pemerintahan, dan pihak KPU juga,” tandasnya. (*)






