Momentum Emas di Era Digital: Perda Keterbukaan Informasi di Jatim Jadi Keniscayaan

oleh -75 Dilihat
Dari kiri, M. Sholahuddin, Yordan M Batara-Goa, dan A. Nur Aminuddin, di runag Bapemperda DPRD Jatim, Senin (23/2).

KabarBaik,co, Surabaya,- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M Batara-Goa, menerima audiensi Ketua Komisi Informasi (KI) Jatim A. Nur Aminuddin bersama Komisioner Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola KI Jatim M. Sholahuddin, Senin (23/2). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2025 yang digelar di Kantor Bakesbangpol Pemprov Jatim pada Rabu (18/2) lalu.

Sebelumnya, dalam diskusi IDI 2025 yang dihadiri beragam organisasi dan elemen masyarakat tersebut membahas perkembangan demokrasi di Jatim dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencakup aspek kebebasan, kesetaraan, hingga kapasitas lembaga demokrasi. Setiap aspek IDI memiliki indikator-indikator tersendiri. Salah satunya adalah indikator akses masyarakat terhadap informasi publik.

Berdasarkan data yang diperoleh Badan Pusat Statistik dari Komisi Informasi Pusat, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Jatim pada 2025 tercatat 70,17. Capaian ini menurun dibandingkan tahun 2024 yang disebut mencapai 92,4. Penurunan itu menjadi sorotan dalam forum IDI 2025. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KI Jatim M. Sholahuddin yang hadir dalam forum memberikan koreksi atas data yang disampaikan.

“Yang benar, IKIP di Jatim pada tahun 2025 sebesar 72,28, bukan 70,17. Dibandingkan dengan tahun 2024, memang IKIP Jatim mengalami penurunan dari sebelumnya,” tegas Sholahuddin.

Dia menjelaskan, ada sejumlah penyebab mengapa penurunan tersebut terjadi. “Penyebab utamanya adalah sistem penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Pusat berubah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sehingga skor IKIP semua provinsi mengalami penurunan, termasuk rata-rata nasional,” paparnya.

Meski mengalami penurunan, skor indeks keterbukaan di Jatim sebesar 72,28 itu masih jauh di atas rata-rata nasional yang berada di angka 66,43. Angka tersebut juga menempatkan Jatim berada di peringkat delapan se-Indonesia, meskipun sebelumnya berada di posisi kedua. Artinya, akses masyarakat terhadap informasi publik di Jatim masih cukup baik.

Selain perubahan sistem penilaian, Sholahuddin mengakui ada beberapa penyebab lain yang bersifat internal. “Di antaranya adalah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Provinsi Jatim. Sejauh ini, landasan hukum yang ada baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub), itupun tahun 2018,” ungkapnya.

Mendapat penjelasan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M Batara-Goa yang juga hadir dalam forum IDI 2025 itu langsung memberikan respons dan atensi khusus. “Nanti kami akan mengundang Komisi Informasi Jatim untuk berdiskusi tentang pentingnya Perda keterbukaan informasi. Sebab, kita semua tentu berharap agar demokrasi di Jatim dari tahun ke tahun terus membaik,” ujar Yordan.

Sementara itu, Ketua KI Jatim A. Nur Aminuddin memberikan apresiasi terhadap respons cepat lembaga legislatif Jatim. Ia menjelaskan, wacana agar Jatim segera memiliki Perda KIP sebenarnya sudah mulai disampaikan sejak setahun lalu, termasuk kepada pimpinan maupun anggota Komisi A DPRD Jatim.

“Kami berterima kasih banyak kepada legislatif atas responsnya. Perda keterbukaan informasi sekarang ini sudah merupakan keniscayaan. Terlebih Jatim sebagai provinsi besar dan barometer Indonesia,” ungkap Aminuddin seusai pertemuan.

Lebih lanjut, Aminuddin menjelaskan bahwa di era digital, di mana informasi menjadi mata uang utama kepercayaan publik, Jatim sebagai provinsi dengan populasi lebih dari 40 juta jiwa dan perekonomian terbesar kedua di Indonesia tentu tidak boleh tertinggal dalam membangun transparansi.

“Di banyak provinsi sudah memiliki Perda, sementara Jatim masih mengandalkan Pergub Nomor 8 Tahun 2018 sebagai landasan utama pelayanan informasi,” jelasnya kepada awak media usai pertemuan.

 Momentum Emas di Era Digital

Aminuddin mengungkapkan hal menarik bahwa belum lama ini juga telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan Informasi Publik yang baru berlaku sejak Februari ini. Menurutnya, inilah momentum emas bagi Jatim untuk berinisiatif membentuk Perda keterbukaan informasi publik.

“Butuh langkah proaktif bersama agar capaian atau prestasi Jatim ke depan tidak sampai menurun atau stagnan, sementara tuntutan masyarakat atas akses informasi yang cepat, sederhana, dan murah semakin mendesak,” katanya.

Dia menegaskan bahwa Perda tentu akan memberikan landasan hukum daerah yang lebih tinggi, memastikan konsistensi meski terjadi pergantian kepemimpinan. Nah, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 itu menjadi katalisator baru dengan fokus pada pengelolaan layanan informasi berbasis keadilan.

“Namun, Permendagri itu kan hanya petunjuk teknis nasional, bukan pengganti regulasi daerah. Tanpa Perda, implementasi di Jatim berisiko tidak optimal, terutama dalam menyesuaikan dengan karakteristik khas provinsi ini,” tegas Aminuddin.

 Urgensi Perda KIP di Jatim

Aminuddin memaparkan beberapa alasan krusial mengapa Perda KIP di Jatim tidak bisa ditunda. Pertama, peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Dengan ekonomi besar dan proyek infrastruktur masif, Jatim rawan isu korupsi jika informasi pelaksanaan program, kegiatan, atau anggaran tidak terbuka.

“Perda akan memastikan hak masyarakat mengakses data secara cepat, mengurangi ruang gelap bagi potensi penyimpangan,” ujarnya.

Kedua, adaptasi era digital. Masyarakat Jatim, khususnya generasi muda, menuntut informasi melalui beragam platform digital. Perda nantinya bisa mewajibkan standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang lebih inklusif, termasuk akses bagi kalangan difabel.

Ketiga, penguatan komitmen transparansi di tingkat pemerintah daerah, terutama di desa. Lebih dari 7.000 desa di Jatim sering menghadapi isu transparansi dana desa. “Perda akan memperkuat Permendagri itu dengan komitmen-komitmen serta sanksi-sanksi, membuat pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa lebih akuntabel, progresif, dan maju seperti harapan Presiden yang banyak memperkuat ekonomi desa,” jelasnya.

Aminuddin menegaskan, Perda KIP bukan sekadar soal regulasi, melainkan investasi untuk kepercayaan publik, pembangunan berkelanjutan, dan daya saing Jatim. “Jadi, bukan hanya soal regulasi, tapi investasi untuk kepercayaan publik, pembangunan berkelanjutan, dan daya saing Jatim di kancah nasional maupun global. Kami berharap semoga tahun ini sudah ada rancangannya, dibahas bersama, kemudian dapat segera digedok,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.