Menaker: K3 Tak Cukup Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Perlu Diperkuat

oleh -157 Dilihat
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh berhenti pada upaya pencegahan kecelakaan kerja semata. Menurut dia, aspek kesehatan kerja harus diperkuat agar perlindungan terhadap pekerja benar-benar menyeluruh.

Penguatan tersebut, kata Yassierli, perlu melibatkan profesi kesehatan kerja, khususnya dokter spesialis okupasi, untuk mengantisipasi risiko penyakit akibat kerja sekaligus memastikan penanganan cedera berjalan optimal.

Hal itu disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1).

“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.

Dokter spesialis okupasi merupakan tenaga medis dengan keahlian di bidang kedokteran kerja yang berfokus pada persoalan kesehatan terkait pekerjaan dan lingkungan kerja. Peran mereka mencakup pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja tetap aman dan sehat saat bekerja.

Yassierli menilai, penguatan peran dokter okupasi menjadi krusial agar kebijakan K3 tidak timpang dan hanya menitikberatkan pada aspek keselamatan, tetapi juga menyentuh dimensi kesehatan kerja secara seimbang.

Ia juga menekankan bahwa pembenahan sistem K3 harus dimulai dari penguatan regulasi. Salah satu agenda utama yang disorot adalah rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” kata Yassierli.

Dalam konteks tersebut, Yassierli mengajak PERDOKI beserta jejaringnya untuk aktif memberikan masukan dan solusi terkait substansi regulasi K3. Pelibatan dokter okupasi dinilai penting agar kebijakan yang disusun memiliki cakupan lebih komprehensif, termasuk kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan kerja.

Selain aspek regulasi, Yassierli juga menyoroti pentingnya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan. “Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Ayo! Kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata,” tegasnya.

Untuk mendukung langkah promotif dan preventif, Yassierli menyampaikan bahwa dirinya telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam penguatan K3. Ia juga menyebut Kementerian Ketenagakerjaan memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah yang siap difungsikan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif serta terbuka untuk kolaborasi.

“Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” tutup Yassierli.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.