KabarBaik.co – Kans Irsyad Yusuf menuju gedung Senayan kembali terbuka. Hal itu setelah Bawaslu RI menyatakan keputusan KPU RI mengganti caleg DPR RI terpilih dengan dalih pemberhentian Irsyad Yusuf sebagai anggota PKB sebagai bentuk pelanggaran administrasi pemilu.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar terbuka, Jumat (27/9). Bawaslu RI mengeluarkan putusan dalam perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu diinisiasi oleh Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Taufik Hidayat. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran sebelumnya Ra Ghufron dan Gus Irsyad diberhentikan dari keanggotaan PKB. Hal itu menjadi dalih KPU RI melakukan penggantian calon terpilih DPR RI.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang memimpin majelis pemeriksa menerangkan, proses sidang dimulai dengan menerima laporan dari dua pelapor dan mendengarkan jawaban dari terlapor, KPU RI. Majelis pemeriksa juga menghadirkan saksi, ahli, serta bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak.
Sidang pemeriksaan juga dihadiri DPP PKB dan Mahkamah Tahkim PKB. Setelah mendalami keterangan dan bukti yang ada, majelis pemeriksa menekankan pentingnya prosedur dan mekanisme pergantian calon anggota DPR RI. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 426 UU Pemilu dan pasal 48 PKPU 6/2024.
Dalam konteks ini, Bawaslu RI mencatat bahwa alasan pergantian pelapor sebagai caleg terpilih adalah karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR RI setelah diberhentikan partai. Dalam putusannya, Bawaslu RI menyatakan bahwa pelapor 1 dan 2, Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf, sah sebagai caleg terpilih dari PKB untuk daerah pemilihan masing-masing.
Bawaslu RI juga menyoroti surat KPU Nomor 1589/2024 yang menyatakan bahwa status caleg yang mengajukan gugatan tetap memenuhi syarat selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Memutuskan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur penggantian calon terpilih anggota DPR,” kata Rahmat dalam putusan.
Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk membatalkan keputusan KPU 1349/2024 yang berkaitan dengan perubahan penetapan calon terpilih. Selain itu, KPU RI diminta untuk menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf sebagai caleg terpilih DPR RI dari PKB. (*)