Menang Praperadilan, Ketua BPD Roomo Gresik Bebas dari Kasus Dugaan Korupsi Beras CSR

oleh -564 Dilihat
1d2aca7c 0bce 4a70 ba7f c608d81963c5 scaled
Sidang putusan praperadilan Ketua BPD Roomo di PN Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengabulkan permohonan praperadilan Nur Hasyim, Ketua BPD Roomo, Kecamatan Manyar yang menjadi salah satu tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBDes dan dana corporate social responsibility (CSR).

Kepastian Nur Hasyim menang praperadilan melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik itu setelah Majelis Hakim PN Gresik membacakan putusan praperadilan, Senin (21/10). Atas putusan tersebut, Kejari Gresik menunggu salinan putusan resmi sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Majelis Hakim Adhi Satrija Nugroho mengabulkan permohonan Ketua BPD Roomo itu. Sebab, Kejari Gresik tidak memiliki wewenang untuk melakukan proses penyidikan. “Menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada pemohon tidak sah,” ujarnya.

Hal tersebut didasari lantaran proses pemberian CSR merupakan hubungan hukum perdata yang didasarkan dalam suatu perjanjian. Sedangkan pihak Kejari menjerat Nur Hasyim dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Memerintahkan termohon (Kejari Gresik, red) untuk menghentikan pemeriksaan dan penyidikan atas diri pemohon,” ujar Adhi.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa pemohon berhak bebas dari Rutan Kelas II B Gresik. Nur Hasyim sendiri sudah mendekam di sel tahanan sejak 26 September lalu. Pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik. “Memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon,” tandas Majelis Hakim.

Kuasa Hukum pemohon Johannes Dipa Widjaja mengaku puas atas putusan praperadilan tersebut. Hal itu sesuai fakta hukum bahwa pihak Kejari tidak melampirkan bukti-bukti pendukung yang sah. “Jika memang korupsi, maka kerugian negara harus dibuktikan. Namun pihak Kejari tidak bisa menunjukkan hal tersebut,” ujarnya kepada awak media.

Berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran dana CSR, Dipa menegaskan bahwa pemohon hanya berstatus sebagai saksi. Sedangkan pihak yang berwenang untuk mengelola anggaran tersebut adalah perintah desa. Terutama Kepala Desa Taqwa Zainudin dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah. “Menjadi bahan koreksi agar Kejari Gresik tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda saat dikonfirmasi wartawan mengaku masih menunggu salinan resmi dari putusan tersebut. Sebagai bahan pertimbangan untuk upaya hukum lebih lanjut. “Akan kami sampaikan perkembangannya,” tandas Alifin. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.