KabarBaik.co – Satreskrim Polres Gresik terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia, 30 tahun, seorang driver ojek online (ojol) yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik dan kardus di tepi Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik.
Salah satu yang menjadi fokus penyidikan adalah keterangan tersangka Syahrama, 36 tahun, warga Sukodono, Sidoarjo. Sebab Syahrama memberikan pengakuan yang mencla-mencle. Alias berubah-ubah.
Keluarga Bantah Sevi Janjikan Pelaku Jadi PNS: Anak Saya Tak Mungkin Seperti Itu
“Jadi kami dari Satreskrim juga mau meluruskan, bahwa yang kami sampaikan di awal bahwasanya korban menawarkan pekerjaan kepada pelaku yaitu PNS, itu kami sampaikan tidak benar,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (30/7).
Bengis! Pembunuh Driver Ojol Perempuan di Gresik Ternyata Residivis Kasus Serupa
“Karena itu hanya berdasar dari keterangan tersangka. Nah, keterangan tersangka itu masih kami lakukan pengujian atau pendalaman,” sambungnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam, Syahrama ternyata membuat pengakuan baru. Bahwa ia tidak ditawari bekerja oleh korban sebagai PNS, melainkan menjadi cleaning service di wilayah Sidoarjo.
Gegara Uang Rp 5 Juta, Kronologi Pembunuhan Driver Ojol yang Mayatnya Terbungkus Kardus di Gresik
“Masih terus kami uji terkait keterangan tersangka. Apa-apa yang disampaikan tersangka memang harus dibuktikan. Nanti juga keterangan tersangka akan kami sinkronkan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Syahrama tega menghabisi nyawa Sevi lantaran dendam lama karena janji dijadikan PNS. Nyawa perempuan muda itu dihabisi dengan cara bengis dan mayatnya dibungkus lalu dibuang di wilayah Kedamean, Gresik hingga ditemukan pencari rumput pada Minggu (27/7).(*)

 
													





