KabarBaik.co – Pria berinisial DK asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, harus mendekam di tahanan Polsek Sukun, Polresta Malang Kota. Padahal, pria berusia 27 ini berencana pulang ke kampung halamannya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menyatakan, tersangka DK telah melakukan upaya tindak pidana pencurian di Kota Malang. Dia mencuri kas atau kotak amal di salah satu masjid.
“Tersangka DK ini diamankan pada Kamis (6/2) sekitar pukul 13.30 WIB di Musala Al Mutmainah, Jalan Raya Candi 3 gang Metro, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” kata Soleh saat ungkap kasus di Mapolsek Sukun, Kota Malang, Jumat (7/2).
Menurut Soleh, DK terbukti mencuri kotak amal Masjid Miftahul Jannah, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dengan cara melompat pagar masjid. Tersangka mengambil uang amal sebesar Rp 1.500.000 dengan cara mencongkel kotak amal menggunakan obeng.
“Tersangka ini ternyata seorang residivis dengan perkara kasus yang sama dengan tiga kali perbuatannya. Beberapa waktu yang lalu, barang buktinya adalah laptop dan oleh korban diampuni,” jelas Soleh. Atas perbuatannya tersangka DK dikenai pasal 363 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan.
Di tempat yang sama, Kapolsek Sukun, AKP Yoyok Ucuk Suyono membenarkan bahwa DK telah melakukan tindak pidana pencurian kotak amal. “Saya berharap ke depan masyarakat kita tetap bekerjasama dengan Polri. Terkait harta benda, masyarakat tetap pantau dan disimpan dengan baik,” tegasnya.
Tersangka DK diketahui kos di sekitar Jalan Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dia mengaku uang yang diambilnya akan digunakan untuk pulang kampung. “Uang kotak amal mau saya gunakan untuk pulang. Total uangnya sebesar 1 juta. Saya mengambil karena masjid keadaan sepi. Terlihat kota amal, langsung saya ambil,” ucap DK. (*)






